-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Waspada Modus Pemerasan Berkedok Kencan Online, Pelaku Diduga Gunakan Akun Palsu untuk Menjerat Korban

Selasa, 30 Juni 2026 | Selasa, Juni 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T14:11:10Z


Diduga Modus Sextortion Berkedok Perkenalan di Media Sosial Marak, Korban Alami Kerugian dan Trauma Psikologis

CNEWS, Medan – Kejahatan siber dengan modus sextortion atau pemerasan melalui video call bernuansa intim kembali menjadi ancaman serius di Indonesia. Modus ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi para korban.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah korban dan hasil penelusuran tim investigasi, pelaku diduga memanfaatkan akun media sosial palsu dengan menggunakan foto perempuan cantik maupun pria tampan untuk mencari target. Setelah berhasil membangun komunikasi singkat, korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui aplikasi pesan pribadi seperti WhatsApp.


Dalam beberapa kasus, korban mengaku diajak melakukan panggilan video (video call) yang mengarah pada aktivitas intim. Tanpa disadari korban, aktivitas tersebut diduga direkam oleh pelaku dan kemudian dijadikan alat pemerasan.


Tim investigasi memperoleh informasi mengenai nomor kontak yang diduga digunakan dalam modus tersebut, yakni 0852-8606-2263 dan 0821-6216-4485. Namun demikian, keterkaitan nomor tersebut dengan tindak pidana masih memerlukan pembuktian dan penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.


Korban Diancam Sebarkan Video


Salah seorang korban berinisial DRA mengaku menjadi sasaran pemerasan setelah berkenalan dengan seseorang di media sosial yang mengaku bernama "Susan Lestari".


Menurut pengakuannya, dalam waktu singkat pelaku mengajak korban melakukan video call. Saat percakapan berlangsung, akun tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh dan mendorong korban melakukan hal serupa.


Beberapa saat kemudian, korban menerima ancaman bahwa rekaman video tersebut akan disebarluaskan kepada keluarga, teman, tempat kerja, bahkan dipublikasikan di media sosial apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.


"Korban mengalami ketakutan dan tekanan mental karena khawatir nama baiknya tercemar," ungkap sumber yang mengetahui kasus tersebut.


Indikasi Penggunaan Identitas Palsu dan Teknologi Digital


Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan adanya indikasi bahwa akun yang digunakan pelaku kemungkinan menggunakan identitas palsu atau memanfaatkan teknologi digital, termasuk dugaan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), untuk meyakinkan calon korban.


Namun, identitas asli pelaku hingga kini belum dapat dipastikan. Dugaan sementara mengenai latar belakang atau identitas tertentu dari pelaku seorang laki - laki Tionghoa  yang masih bersifat sementara dan belum dapat diverifikasi secara independen.


CNEWS menegaskan bahwa setiap dugaan mengenai identitas pelaku harus tetap menunggu hasil investigasi hingga ke penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.


Pola Modus Operandi yang Perlu Diwaspadai


Berdasarkan pengakuan korban dan hasil investigasi, pola yang digunakan pelaku umumnya sebagai berikut:


Mencari target melalui media sosial menggunakan akun palsu dengan foto menarik.

Mengajak korban berpindah komunikasi ke WhatsApp atau aplikasi pesan lainnya.


Mengajak korban melakukan video call dalam waktu singkat ( 10 detik dalam berulang - ulang ) 

Merekam aktivitas video tanpa sepengetahuan korban.

Mengancam menyebarkan rekaman apabila korban tidak mengirimkan uang.


Dalam sejumlah kasus, pelaku memberikan ultimatum kepada korban untuk memilih antara membayar sejumlah uang atau menanggung risiko penyebaran video pribadi.


Kerugian Finansial dan Trauma Berkepanjangan


Sejumlah korban dilaporkan mengalami kerugian mulai dari adanya puluhan hingga ratusan juta rupiah karena memenuhi permintaan pelaku demi menjaga nama baik dan privasi mereka.


Selain kerugian materi, korban juga mengalami:

Trauma psikologis;

Rasa malu dan tekanan mental;

Gangguan kecemasan;

Ketakutan kehilangan pekerjaan dan hubungan keluarga;

Penurunan kepercayaan diri.


Praktisi keamanan digital menilai kejahatan sextortion merupakan salah satu bentuk pemerasan siber yang terus berkembang dan memanfaatkan kondisi psikologis korban.


Imbauan Kepada Masyarakat


Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial dan aplikasi percakapan dengan langkah-langkah berikut:


Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di media sosial.

Hindari melakukan video call yang bersifat pribadi atau intim dengan orang yang identitasnya belum jelas.

Jangan mengirim uang kepada pihak yang melakukan ancaman.

Simpan seluruh bukti percakapan, nomor telepon, rekaman, dan tangkapan layar.

Segera laporkan kepada kepolisian dan unit siber apabila menjadi korban.


Desakan Penegakan Hukum


Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya unit siber kepolisian, segera mengusut tuntas dugaan jaringan pelaku pemerasan digital tersebut. Penindakan yang cepat dan tegas dinilai penting untuk mencegah bertambahnya korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.


Fenomena sextortion tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi perhatian internasional karena meningkatnya kejahatan berbasis teknologi yang memanfaatkan anonimitas dunia maya.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi digital selain membawa kemudahan, juga menghadirkan ancaman baru yang memerlukan kewaspadaan bersama. Literasi digital, perlindungan data pribadi, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari praktik pemerasan dan ancaman penyebaran konten pribadi di ruang siber.

(Tim Inv/Jek).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update