-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Sidang Dugaan Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Nama Mantan Pj Wali Kota Disebut Terima Rp600 Juta, Hakim Desak Saksi Kunci Dihadirkan

Rabu, 08 Juli 2026 | Rabu, Juli 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-07T17:55:12Z


CNEWS | TEBING TINGGI, SUMUT – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan 93 unit papan tulis pintar (smartboard) senilai sekitar Rp14 miliar untuk Pemerintah Kota Tebing Tinggi kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026), muncul keterangan saksi yang menyebut adanya dugaan aliran dana Rp600 juta kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sumatera Utara, Moettaqien Hasrimi.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh saksi Fatimah, pihak dari PT Gunung Mas sekaligus istri terdakwa Budi Pranoto, yang memberikan kesaksian di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.


Menurut Fatimah, seorang bernama Bahrun Walidin alias Baron beberapa kali meminta uang sebesar Rp600 juta. Dalam komunikasi yang terjadi, Baron disebut mengatakan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi "Pj".


"Baron menyampaikan untuk Pj sebesar Rp600 juta. Permintaan itu disampaikan lebih dari dua kali," ungkap Fatimah di hadapan majelis hakim.


Namun demikian, keterangan saksi tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum merupakan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.


Hakim Soroti Tidak Hadirnya Saksi Kunci


Majelis hakim yang dipimpin As'ad Rahim Lubis secara terbuka mempertanyakan mengapa Bahrun Walidin (Baron) dan seorang saksi lain bernama Iskandar tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Menurut hakim, kedua saksi tersebut memiliki peran yang sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana dan siapa pihak yang sebenarnya menerima uang tersebut.


Hakim bahkan mengungkap adanya keterangan dalam berkas perkara mengenai dugaan penyerahan uang tunai sebesar Rp600 juta menggunakan plastik kresek melalui ajudan kepada Pj Wali Kota saat itu di sebuah basement di Kota Tebing Tinggi.


Majelis hakim kemudian meminta JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan Baron secara paksa apabila diperlukan agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka di persidangan.


Langkah tersebut dinilai penting demi menjamin asas fair trial, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam persidangan memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi secara langsung di bawah sumpah.


Moettaqien Bantah Terima Uang


Usai persidangan, Moettaqien Hasrimi membantah seluruh dugaan yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang komitmen fee tersebut.


Ia menyatakan tidak mengetahui adanya permintaan uang sebagaimana disampaikan dalam persidangan.


"Ada permintaan katanya, yang minta siapa, saya tidak tahu."


Saat kembali ditanya mengenai dugaan penerimaan Rp600 juta, Moettaqien menegaskan dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.


"Saya tidak tahu. Saya tadi hanya ditanya dua kali saja."


Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab yang wajib diberitakan secara berimbang sesuai prinsip cover both sides.


Dugaan Komitmen Fee Kembali Jadi Sorotan


Perkara ini kembali memunculkan perhatian terhadap praktik dugaan komitmen fee dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi yang belum hadir dan alat bukti lainnya.


Publik Menunggu Pengungkapan Fakta Persidangan


Persidangan perkara smartboard Kota Tebing Tinggi kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.


Dorongan majelis hakim agar saksi-saksi kunci dihadirkan menunjukkan pentingnya mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh sehingga tidak menyisakan ruang spekulasi.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, independen, dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat. Pada saat yang sama, setiap pihak yang disebut dalam persidangan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

( Red/RI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update