Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) | Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
CNEWS | Jakarta - Di tengah meningkatnya kompleksitas ancaman terhadap negara, mulai dari terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan siber, konflik sosial hingga penyalahgunaan kewenangan, peran Kepolisian Negara Republik Indonesia semakin menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas nasional.
Dalam konteks tersebut, kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai menghadapi tantangan yang jauh melampaui tugas konvensional penegakan hukum. Bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga mempertahankan kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Kepemimpinan Diuji oleh Krisis, Bukan Retorika
Menurut Haidar Alwi, ukuran keberhasilan seorang Kapolri tidak hanya diukur dari jumlah pengungkapan kasus atau operasi keamanan, melainkan dari keberanian menegakkan hukum secara adil, termasuk ketika proses hukum menyentuh pejabat tinggi maupun personel Polri sendiri.
Peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi salah satu ujian terbesar dalam sejarah Polri modern. Kasus tersebut menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan membuka dugaan rekayasa hukum di internal institusi.
Dalam pandangan penulis, keputusan Kapolri membuka proses hukum secara menyeluruh menunjukkan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas, meskipun konsekuensinya berdampak pada citra institusi.
Transformasi Presisi Menjadi Fondasi Reformasi Polri
Sejak dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021, Jenderal Listyo Sigit mengusung konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) sebagai arah reformasi kelembagaan.
Konsep tersebut bertujuan mendorong Polri menjadi institusi yang lebih profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta terbuka terhadap pengawasan publik.
Menurut Haidar Alwi, reformasi tersebut bukan sekadar slogan, melainkan upaya membangun sistem kepolisian yang mampu membaca potensi gangguan sejak dini, memperkuat pelayanan masyarakat, serta meningkatkan transparansi dalam setiap penggunaan kewenangan negara.
Penguatan Pemberantasan Korupsi
Salah satu langkah strategis yang mendapat sorotan adalah penguatan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pembentukan struktur baru tersebut dipandang sebagai upaya memperkuat kapasitas penyidikan tindak pidana korupsi agar mampu menjangkau perkara-perkara besar yang melibatkan aktor dengan kekuatan politik maupun ekonomi.
Menurut Haidar Alwi, negara hukum hanya dapat berdiri kokoh apabila penegakan hukum dilakukan secara setara tanpa membedakan jabatan, pangkat, maupun kekuasaan.
Menjaga Stabilitas di Tengah Dua Era Pemerintahan
Listyo Sigit menjadi Kapolri yang dipercaya memimpin Polri pada masa dua pemerintahan, yakni Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.
Keberlanjutan kepemimpinan tersebut dinilai menunjukkan pentingnya kesinambungan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, pengendalian organisasi Polri, serta keberlangsungan reformasi kelembagaan.
Namun, kepercayaan tersebut juga membawa konsekuensi berupa tuntutan publik yang semakin tinggi terhadap profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepolisian.
Keamanan Modern Tidak Lagi Sekadar Penegakan Hukum
Dalam beberapa tahun terakhir, ruang pengabdian Polri semakin luas.
Selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Polri juga terlibat dalam pengamanan agenda strategis nasional, penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pengamanan ruang digital, hingga menjaga stabilitas sosial-ekonomi.
Menurut Haidar Alwi, perubahan tersebut mencerminkan bahwa ancaman terhadap negara kini tidak hanya berasal dari kriminalitas konvensional, tetapi juga dari persoalan ekonomi, disinformasi, hingga krisis sosial yang berpotensi mengganggu keamanan nasional.
Warisan Kepemimpinan Akan Ditentukan oleh Kepercayaan Publik
Terlepas dari berbagai capaian dan kritik yang menyertai perjalanan institusi, Haidar Alwi menilai warisan terbesar seorang Kapolri bukan diukur dari jumlah program, pembangunan infrastruktur, ataupun statistik penindakan.
Warisan tersebut akan ditentukan oleh sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan kehadiran hukum secara adil, tanpa memandang status sosial, kekayaan, maupun kedudukan.
Pelayanan cepat melalui layanan darurat 110, reformasi internal, serta penguatan pengawasan menjadi bagian dari upaya membangun kembali hubungan antara negara dan masyarakat. ( Tim/Red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar