-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Kritik Haidar Alwi: Konferensi Pers Hotman Paris Dinilai Gagal Goyahkan Penyidikan Polri, Justru Membuka Jejak Baru Dugaan Korupsi dan TPPU

Sabtu, 18 Juli 2026 | Sabtu, Juli 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-18T08:13:03Z


CNEWS, Jakarta, 18 Juli 2026 – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, melontarkan kritik tajam terhadap konferensi pers kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang dipimpin Hotman Paris Hutapea bersama kuasa hukum Don Ritto. Menurutnya, seluruh argumentasi yang disampaikan belum mampu meruntuhkan konstruksi penyidikan yang tengah dibangun Kepolisian Republik Indonesia.


Dalam keterangan tertulisnya, Haidar Alwi menilai bantahan yang disampaikan tim kuasa hukum lebih banyak berupa penyangkalan dibandingkan pembuktian berbasis dokumen dan jejak transaksi keuangan.


"Perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak dibuktikan melalui pengakuan atau penyangkalan, melainkan melalui kesesuaian alat bukti, transaksi keuangan, komunikasi, penguasaan aset, serta keterkaitan fakta hukum," tegas Haidar Alwi.


Ia menilai argumentasi bahwa seseorang tidak layak menjadi tersangka hanya karena pihak yang diduga sebagai pemberi belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam praktik hukum pidana, penetapan tersangka dilakukan secara individual berdasarkan kecukupan alat bukti terhadap masing-masing pihak.


Menurut Haidar, penyidik tetap memiliki kewenangan mengembangkan perkara terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik penerima, pemberi, perantara, maupun pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.


Lebih jauh, Haidar menyoroti pengakuan kuasa hukum Don Ritto mengenai keberadaan dana dalam bentuk valuta asing, emas, serta adanya transfer sekitar Rp80 miliar yang diklaim berasal dari proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur. Namun, identitas pengusaha yang disebut sebagai penyandang dana belum diungkap secara terbuka.


Selain itu, penjelasan mengenai penyimpanan emas dan valuta asing di rumah Sentul yang dikaitkan dengan kegiatan yayasan pendidikan dan dakwah juga dinilai belum didukung dokumen yang dapat diverifikasi.


Menurut Haidar, kondisi tersebut justru membuka ruang penyidikan yang lebih luas, termasuk penelusuran terhadap asal-usul dana, identitas perusahaan, rekening transaksi, laporan perpajakan, kontrak proyek, pembelian emas, hingga struktur yayasan yang disebut menerima maupun mengelola dana tersebut.


Ia juga menegaskan bahwa perbedaan nominal antara dugaan suap dan uang yang ditemukan tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara TPPU, uang dapat dipecah, dikonversi ke berbagai mata uang, dibelikan aset, ataupun dialihkan melalui berbagai rekening sehingga memerlukan penelusuran transaksi secara menyeluruh.


Haidar turut mengingatkan bahwa pengembalian sebagian kerugian negara dalam perkara sebelumnya tidak menghapus kemungkinan adanya dugaan tindak pidana baru. Ia mengutip prinsip dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.


Mengenai belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah, Haidar menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan indikator lemahnya perkara. Penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai ketentuan KUHAP, bukan ukuran kuat atau lemahnya alat bukti.


Di sisi lain, Haidar mengingatkan agar Polri tetap menjaga profesionalisme, independensi, asas praduga tak bersalah, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.


Menurutnya, keberatan terhadap publikasi penggeledahan atau pembukaan brankas tidak otomatis membatalkan keabsahan penyidikan maupun penyitaan, selama seluruh tindakan dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.


Menutup pernyataannya, Haidar Alwi menyatakan konferensi pers yang digelar tim kuasa hukum justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.


"Negara tidak membutuhkan narasi untuk menghentikan penyidikan. Negara membutuhkan pembuktian melalui dokumen, transaksi keuangan, dan jejak aset. Ketika uang multivaluta, emas, rekening, perusahaan, proyek, dan aset saling berkaitan, maka seluruh fakta itu wajib diuji secara hukum. Penyidik tidak membutuhkan pengakuan untuk melanjutkan penyidikan, melainkan membutuhkan jejak uang. Dan konferensi pers tersebut justru membuka lebih banyak jejak daripada yang berhasil ditutup," tegas Haidar Alwi.


Catatan Redaksi: Berita ini memuat pandangan dan analisis hukum dari R. Haidar Alwi sebagaimana disampaikan dalam siaran pers. Dugaan yang disebutkan masih berada dalam proses hukum. Setiap pihak yang disebut berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( Tim/Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update