-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Pontjo Sutowo Buka Suara: "Saya Tidak Melawan Negara, Saya Hanya Menuntut Keadilan"

Kamis, 02 Juli 2026 | Kamis, Juli 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-01T20:21:31Z

Sengketa Hotel Sultan Dinilai Jadi Ujian Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Indonesia


CNEWS | Jakarta – Sengketa pengelolaan Hotel Sultan kembali menjadi perhatian publik nasional setelah pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, menyampaikan pernyataan terbuka yang berisi kritik tajam terhadap proses pengambilalihan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.


Dalam tulisan berjudul "Apa Salah Saya dan Hotel Sultan", Pontjo menyampaikan curahan hati sekaligus mempertanyakan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam proses yang menurutnya berpotensi merugikan hak-hak pihak swasta yang telah berinvestasi puluhan tahun.


Menurut Pontjo, persoalan Hotel Sultan bukan semata sengketa bisnis atau perebutan aset, melainkan menyangkut prinsip mendasar dalam negara hukum, yakni bagaimana negara memperlakukan warga negaranya dan menjamin kepastian hukum bagi para investor.


"Saya tidak pernah berniat melawan negara. Saya hanya meminta keadilan. Jika memang negara membutuhkan Hotel Sultan untuk kepentingan yang sah, saya siap menghormatinya, sepanjang prosesnya dilakukan secara benar, adil, transparan, dan sesuai hukum," tulis Pontjo.


Merasa Diperlakukan Tidak Adil


Pontjo mengaku merasa terluka karena selama puluhan tahun dirinya dan PT Indobuildco telah berkontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional, membayar pajak, membuka lapangan pekerjaan, serta mendukung berbagai agenda nasional dan internasional yang diselenggarakan di Hotel Sultan.


Namun, menurutnya, seluruh kontribusi tersebut seolah tidak diperhitungkan dalam proses pengambilalihan yang kini terjadi.


"Saya telah membangun, membayar pajak, dan ikut berkontribusi kepada negara. Tetapi hari ini saya merasa diperlakukan seolah-olah semua itu tidak berarti," ujarnya

.

Klaim Hotel Dibangun dengan Dana Swasta


Pontjo menegaskan bahwa Hotel Sultan, yang dahulu dikenal sebagai Hotel Hilton, dibangun sepenuhnya menggunakan dana swasta melalui PT Indobuildco dan tidak menggunakan anggaran negara.


Menurutnya, mulai dari pembelian lahan, pembangunan gedung, hingga pengelolaan operasional hotel dilakukan dengan modal sendiri dan pembiayaan perbankan.


Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengklaim aset tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN).


"Tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan bangunan Hotel Sultan adalah Barang Milik Negara. Tidak pernah ada pelepasan hak, hibah kepada pemerintah, ataupun ganti rugi kepada kami," tegasnya.


Ia juga mempertanyakan bagaimana selama puluhan tahun pemerintah menerima pembayaran pajak dari Hotel Sultan apabila aset tersebut sejak awal dianggap tidak sah.


Soroti Berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB)


Pontjo menilai alasan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengambil alih seluruh aset dan bangunan yang dibangun oleh pihak swasta

.

Menurutnya, investasi yang telah ditanamkan, bangunan yang telah didirikan, serta risiko bisnis yang telah ditanggung selama puluhan tahun seharusnya menjadi pertimbangan dalam penyelesaian sengketa.


"Kalau negara memang ingin mengambil, mengapa tidak ditempuh jalan musyawarah? Mengapa tidak dihitung secara adil? Mengapa tidak ada kompensasi yang layak?" ujarnya.


Pertanyakan Penegakan Hukum yang Dinilai Selektif


Dalam pernyataannya, Pontjo juga mempertanyakan mengapa penertiban aset hanya terfokus pada Hotel Sultan, sementara di kawasan Gelora Bung Karno terdapat berbagai aset dan kegiatan usaha lainnya.


Ia menilai hukum harus diterapkan secara sama kepada semua pihak dan tidak boleh menimbulkan kesan diskriminatif.


"Kalau ini benar-benar soal penertiban aset negara, mengapa perlakuannya tidak sama? Mengapa hanya Hotel Sultan yang dipersoalkan?" katanya.


Menurutnya, hukum yang diterapkan secara selektif dapat melukai rasa keadilan publik dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.


Dikhawatirkan Menjadi Preseden Buruk bagi Investasi


Pontjo mengingatkan bahwa kasus Hotel Sultan berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di Indonesia.


Ia menilai investor, baik domestik maupun asing, membutuhkan kepastian hukum dan jaminan bahwa investasi yang telah mereka tanamkan tidak dapat diambil alih secara sepihak.


"Hari ini saya dan PT Indobuildco yang mengalami. Besok bisa siapa saja. Jika pengusaha yang sudah berinvestasi puluhan tahun diperlakukan seperti ini, lalu siapa yang akan merasa aman berinvestasi di Indonesia?" tegasnya.


Menurut Pontjo, investasi tidak hanya membutuhkan peluang ekonomi, tetapi juga rasa aman dan kepastian hukum.


Minta Dialog dan Penyelesaian Bermartabat


Pontjo menegaskan dirinya tidak menolak kepentingan negara. Namun, ia meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban masing-masing pihak.


Ia berharap negara hadir sebagai pelindung keadilan, bukan sebagai pihak yang menggunakan kekuasaan secara sepihak.


"Negara yang besar bukan negara yang menang melawan warganya. Negara yang besar adalah negara yang mampu melindungi keadilan, bahkan ketika berhadapan dengan pihak yang lemah di hadapan kekuasaan," tulisnya.


Menjadi Sorotan Nasional dan Internasional


Kasus Hotel Sultan kini tidak hanya menjadi perhatian kalangan hukum dan dunia usaha di Indonesia, tetapi juga dipandang sebagai salah satu ujian penting terhadap kepastian hukum dan iklim investasi nasional.


Sejumlah pengamat menilai, bagaimana pemerintah dan pihak swasta menyelesaikan sengketa ini akan menjadi pesan penting bagi investor global mengenai komitmen Indonesia terhadap perlindungan hak berusaha dan supremasi hukum.


Meski demikian, hingga saat ini pemerintah dan pengelola kawasan Gelora Bung Karno tetap berpegang pada dasar hukum dan keputusan administrasi yang menyatakan penguasaan kawasan tersebut berada dalam kewenangan negara.


Karena itu, penyelesaian sengketa Hotel Sultan diperkirakan masih akan berlanjut melalui jalur hukum, dialog, maupun mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


"Saya hanya meminta satu hal: perlakukan kami dengan adil," tutup Pontjo Sutowo dalam pernyataannya. (Tim Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update