-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

MARWAH KEJAKSAAN AGUNG DI PERSIMPANGAN: Reformasi Sistemik Dinilai Jadi Kunci Memulihkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 11 Juli 2026 | Sabtu, Juli 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-11T16:37:10Z


CNEWS, JAKARTA — Wacana mengenai pembenahan institusi Kejaksaan Agung kembali mengemuka menyusul pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Peristiwa tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi institusi penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum, bukan sekadar pergantian pejabat.


Pandangan tersebut disampaikan oleh Laksamana Sukardi dalam sebuah opini yang menekankan bahwa reformasi kelembagaan merupakan kebutuhan mendesak guna memperkuat integritas, profesionalisme, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.


Menurutnya, dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sebagai prinsip fundamental. Namun demikian, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi kelembagaan apabila terdapat persoalan yang memerlukan pembenahan.


“Pergantian figur tidak akan memiliki dampak signifikan apabila sistem yang melandasi institusi tetap berjalan dengan pola yang sama. Reformasi harus menyentuh tata kelola, budaya organisasi, serta mekanisme pengawasan,” tulisnya.


Laksamana Sukardi juga menyoroti pentingnya menjaga integritas para jaksa, khususnya generasi muda yang dinilai masih memiliki idealisme tinggi dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.


Menurutnya, kualitas individu tidak akan mampu bertahan apabila berada dalam sistem yang tidak sehat. Karena itu, pembenahan kelembagaan menjadi syarat utama agar profesionalisme dan integritas dapat tumbuh secara berkelanjutan.


Dalam opininya, ia mendorong lahirnya reformasi yang lebih konkret melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan transparansi, serta penyempurnaan regulasi guna mencegah benturan kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.


Selain itu, ia menilai proses pemilihan Jaksa Agung perlu dilakukan secara lebih terbuka, akuntabel, dan mengedepankan integritas sehingga kepemimpinan institusi benar-benar mampu menjaga independensi penegakan hukum.


Laksamana Sukardi mengingatkan bahwa reformasi tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat semata. Menurutnya, perubahan yang diharapkan masyarakat harus diwujudkan melalui pembenahan budaya organisasi, sistem kerja, pengawasan internal, serta peningkatan akuntabilitas lembaga.


Ia menegaskan, apabila momentum tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal, maka publik dikhawatirkan hanya akan menyaksikan pergantian aktor tanpa perubahan terhadap sistem yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.


Pada akhirnya, ia menilai bahwa pembenahan menyeluruh merupakan langkah penting untuk memperkuat marwah Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia.


“Bangsa ini membutuhkan penegak hukum yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki keberanian menegakkan keadilan serta kerendahan hati untuk terus memperbaiki institusinya,” tulis Laksamana Sukardi dalam penutup opininya.


Menurutnya, keadilan dan kepastian hukum merupakan fondasi utama bagi tegaknya negara hukum, penguatan demokrasi, serta kemajuan Indonesia di masa depan. (Red.RI)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update