-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

BUPATI DELI SERDANG TINJAU BEKAS GUDANG TEMBAKAU DELI, PUBLIK PERTANYAKAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN ASET

Minggu, 12 Juli 2026 | Minggu, Juli 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-11T17:08:21Z


CNews Sumatera Utara | Deli Serdang – Kunjungan mendadak Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan ke kawasan bekas Gudang Pemeraman Tembakau Deli milik PTPN I Regional I di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu (11/7/2026), memicu beragam pertanyaan dari masyarakat mengenai arah kebijakan dan skala prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.


Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rahmad Sah serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rio Laka Dewa. Kehadiran sejumlah pejabat di lokasi yang sebelumnya ramai diberitakan terkait aktivitas pembongkaran dan renovasi bangunan bersejarah itu memunculkan perhatian publik karena hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai status hukum maupun rencana pemanfaatan kawasan tersebut.


Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, bangunan bekas Gudang Pemeraman Tembakau Deli disebut-sebut direncanakan dialihfungsikan menjadi kawasan usaha komersial berupa food court atau kafe. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PTPN I Regional I, pengelola, maupun instansi berwenang terkait legalitas, mekanisme perizinan, serta dasar hukum pengalihfungsian aset tersebut.


Masyarakat juga mempertanyakan alasan keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup dalam kunjungan tersebut. Sejumlah warga menilai masih banyak persoalan lingkungan di berbagai wilayah Deli Serdang yang dinilai membutuhkan perhatian lebih besar, sehingga kehadiran pejabat di lokasi bekas gudang tembakau memunculkan persepsi adanya ketimpangan dalam penentuan prioritas kebijakan.


Di sisi lain, kritik masyarakat juga mengarah pada kondisi Alun-Alun Kecamatan Tanjung Morawa di Desa Buntu Bedimbar. Proyek yang dibangun menggunakan anggaran sekitar Rp1,2 miliar tersebut telah menjadi sorotan publik karena dilaporkan mengalami kerusakan pada sejumlah bagian konstruksi dalam waktu relatif singkat setelah selesai dibangun. Warga berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap evaluasi mutu pekerjaan, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan pelanggaran.


Keluhan lain datang dari para pedagang di kawasan Simpang Kayu Besar, Desa Limau Manis, yang mengaku kehilangan mata pencaharian setelah dilakukan penertiban. Mereka menyatakan hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai relokasi maupun penyediaan lokasi usaha sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga para pelaku UMKM.


Berbagai persoalan tersebut dinilai telah memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang meningkatkan transparansi dalam setiap kebijakan strategis, membuka akses informasi kepada publik, serta memastikan seluruh pembangunan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.


Dasar Hukum yang Relevan


UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai kebijakan, perizinan, dan pengelolaan aset negara maupun daerah.

UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, apabila objek yang dimaksud memenuhi kriteria sebagai bangunan atau kawasan yang memiliki nilai sejarah dan telah atau akan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang mengatur pembinaan, perlindungan, dan pemberdayaan pelaku UMKM.

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur tanggung jawab penyedia jasa terhadap mutu hasil pekerjaan konstruksi.

UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat diterapkan apabila dalam proses pengelolaan aset atau pelaksanaan proyek ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.


CNews Sumatera Utara menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang konfirmasi demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik. ( Tim/YN).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update