CNEWS | PELALAWAN – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan kembali menegaskan perannya sebagai perekat persatuan masyarakat dengan menginisiasi Kesepakatan Bersama tentang Komitmen Menjaga Persatuan, Kerukunan, dan Kondusivitas Masyarakat Kabupaten Pelalawan. Deklarasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat stabilitas daerah sekaligus merespons berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Rapat yang digelar di Kantor LAMR Kabupaten Pelalawan, Rabu (29/7/2026), dihadiri unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), organisasi kemasyarakatan, paguyuban masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta melibatkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Polres Pelalawan, dan Kodim 0313/KPR.
Forum lintas elemen tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan masyarakat, sekaligus mendorong langkah nyata dalam mengatasi berbagai persoalan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan minuman beralkohol, narkoba, hingga keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan kedai tuak yang dinilai perlu diawasi serta ditertibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua LAMR Kabupaten Pelalawan, Datuk Sri Jasfar, menegaskan bahwa keberagaman suku, agama, budaya, dan paguyuban merupakan kekuatan yang harus terus dipelihara sebagai modal utama pembangunan daerah.
"LAMR hadir sebagai rumah besar seluruh masyarakat. Perbedaan bukan untuk dipertentangkan, melainkan menjadi kekuatan dalam membangun Pelalawan yang aman, damai, dan bermartabat. Kami mengajak seluruh masyarakat menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi, serta mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan," tegasnya.
Menurutnya, pembinaan generasi muda harus menjadi agenda bersama seluruh komponen masyarakat. Upaya mencegah kenakalan remaja, penyalahgunaan minuman keras, narkoba, maupun berbagai penyakit masyarakat tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi memerlukan keterlibatan keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah daerah.
LAMR juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar memperkuat pengawasan serta melakukan penataan dan penertiban terhadap tempat hiburan malam, kedai tuak, maupun tempat usaha lain yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Forum tersebut juga menyepakati penolakan terhadap segala bentuk kekerasan, tawuran, ujaran kebencian, provokasi, serta tindakan yang bertentangan dengan hukum, nilai agama, adat istiadat, dan budaya Melayu.
Selain itu, seluruh peserta menegaskan bahwa setiap persoalan hukum maupun persoalan sosial tidak boleh digiring menjadi konflik berlatar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Masyarakat diimbau untuk tetap bijak, menjaga suasana kondusif, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui media sosial maupun platform komunikasi lainnya.
Kesepakatan bersama tersebut juga memuat dukungan penuh kepada aparat penegak hukum agar menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, seluruh elemen masyarakat sepakat memperkuat pendidikan agama, pendidikan karakter, pelestarian adat dan budaya Melayu, serta memperbanyak kegiatan positif bagi generasi muda di lingkungan keluarga, sekolah, rumah ibadah, dan masyarakat.
Deklarasi yang diprakarsai LAMR Kabupaten Pelalawan ini menjadi pesan bahwa menjaga kondusivitas daerah merupakan tanggung jawab bersama. Semangat musyawarah, persaudaraan, dan kearifan lokal Melayu diharapkan terus menjadi fondasi dalam menyelesaikan setiap persoalan secara damai, sehingga persatuan masyarakat tetap terjaga dan pembangunan Kabupaten Pelalawan dapat berlangsung secara berkelanjutan. ( Syd).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar