CNEWS | JAKARTA – Meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara kembali memicu perdebatan mengenai kualitas tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Di tengah berbagai proses hukum yang sedang berjalan, muncul seruan agar negara memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi utama demokrasi.
Berbagai perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir telah memunculkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kepercayaan publik. Sejumlah kalangan menilai bahwa praktik korupsi yang terjadi di berbagai sektor tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menggerus legitimasi institusi publik.
Di tengah situasi tersebut, tokoh pers dan aktivis kemasyarakatan Wilson Lalengke menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya mengembalikan semangat penyelenggaraan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Menurutnya, momentum ini harus menjadi bahan refleksi nasional untuk memperkuat kembali nilai-nilai moral, integritas, dan tanggung jawab penyelenggara negara.
Wilson mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak bersikap apatis terhadap pemberantasan korupsi. Ia menilai bahwa hubungan antara rakyat dan pemerintah merupakan bentuk kontrak sosial yang harus dijaga melalui pemerintahan yang bersih, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Dalam perspektif filsafat politik, gagasan kontrak sosial telah dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Ketiganya menempatkan legitimasi kekuasaan pada persetujuan rakyat, dengan kewajiban pemerintah menjalankan kekuasaan demi melindungi hak-hak warga negara, menegakkan keadilan, dan menjamin kesejahteraan umum.
Di Indonesia, prinsip tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejumlah akademisi dan pengamat menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Reformasi birokrasi, penguatan sistem pengawasan, keterbukaan informasi publik, digitalisasi pelayanan, serta penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Publik juga berharap seluruh proses penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih, sehingga tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, seruan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan memastikan amanat konstitusi tetap menjadi pedoman utama penyelenggaraan negara.
Landasan Konstitusional
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pembukaan Alinea Keempat.
Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman etika penyelenggaraan pemerintahan.
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Catatan ; Artikel ini memuat opini, pandangan, dan kritik terhadap tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari kepentingan publik. Pernyataan mengenai dugaan tindak pidana atau penilaian terhadap individu harus dipahami dalam konteks proses hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. ( Tim/Red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar