Tolak Hak Jawab Dinilai Langgar Etika Pers, Istri Ketua KNPI Riau Layangkan Kritik Keras terhadap Pemberitaan Kompas.com
CNEWS | Pekanbaru – Polemik pemberitaan terkait perkara hukum yang menjerat Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada pemberitaan Kompas.com yang dinilai oleh pihak keluarga telah merugikan nama baik Larshen Yunus serta tidak memenuhi prinsip keberimbangan dalam praktik jurnalistik.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Kompas.com dan wartawan kontributor Idon Tanjung, istri Larshen Yunus, Evi Friska, menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan berjudul "Pria Mengaku Ketua DPD KNPI Riau Ditangkap Polisi Karena Lakukan Pemerasan" yang diterbitkan pada 18 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, Evi Friska menilai penggunaan frasa "mengaku sebagai Ketua KNPI Riau" bersifat tendensius dan berpotensi menggiring opini publik. Menurutnya, persoalan dualisme kepengurusan organisasi bukan alasan untuk menghilangkan asas kehati-hatian dalam penyusunan berita.
Pihak keluarga juga menyatakan bahwa pemberitaan tersebut hanya mengutip keterangan aparat penegak hukum tanpa memuat penjelasan maupun klarifikasi dari pihak Larshen Yunus. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan prinsip cover both sides, asas praduga tak bersalah, serta kewajiban verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Selain mempersoalkan substansi pemberitaan, Evi Friska mengaku kecewa karena Hak Jawab dan Hak Koreksi yang telah dikirimkan secara resmi disebut tidak dipublikasikan. Menurutnya, apabila benar tidak dimuat tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Dalam suratnya, pihak keluarga juga mempertanyakan dasar informasi yang menjadi rujukan pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana pemerasan. Mereka meminta media melakukan verifikasi secara independen, tidak semata-mata mengutip keterangan aparat, serta membuka ruang klarifikasi dari pihak yang diberitakan.
Pihak Larshen Yunus menegaskan siap memberikan penjelasan langsung mengenai kronologi perkara kepada wartawan sebagai bagian dari upaya memperoleh pemberitaan yang berimbang, profesional, dan berdasarkan fakta yang dapat diuji.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kompas.com mengenai alasan tidak dimuatnya Hak Jawab tersebut maupun tanggapan terhadap keberatan yang diajukan pihak keluarga Larshen Yunus.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional, independen, akurat, berimbang, serta menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi. Di sisi lain, seluruh proses hukum terhadap Larshen Yunus tetap harus dihormati dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar