-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Aktivis Antikorupsi Desak KPK Ambil Alih Dugaan TPPU dan Korupsi Batu Bara PLN, Minta Penanganan Transparan

Sabtu, 18 Juli 2026 | Sabtu, Juli 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-18T13:55:48Z


CNEWS | Jakarta – Aktivis antikorupsi Yerry Basri, SH, MH, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang dikaitkan dengan proyek batu bara PLN.


Dalam keterangannya kepada CNEWS, Yerry Basri menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara terbuka, profesional, dan independen agar seluruh fakta hukum dapat diungkap secara terang-benderang di hadapan publik.


Yerry juga menyinggung informasi yang beredar mengenai penggeledahan di sebuah kafe bernama DeClan yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. Ia menyebut adanya klaim mengenai penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp500 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan TPPU dan korupsi batu bara PLN.


Selain itu, Yerry menyampaikan bahwa ia memperoleh informasi mengenai proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut. Namun demikian, hingga saat ini status hukum maupun rincian dugaan barang bukti tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.


"KPK harus mengambil alih perkara ini apabila memang terdapat dasar hukum dan kewenangan yang memadai. Penanganan yang independen dan transparan sangat penting agar seluruh proses berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak," ujar Yerry.


Menurutnya, penanganan perkara korupsi bernilai besar harus dilakukan secara akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.


Yerry menambahkan, keterbukaan informasi dalam proses penyidikan merupakan bagian penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi spekulasi di tengah masyarakat.


Ia berharap seluruh aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan Agung maupun KPK, dapat bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


 Redaksi: Pernyataan dalam berita ini merupakan pendapat narasumber. Hingga berita ini ditayangkan, CNEWS belum memperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, maupun KPK mengenai klaim adanya penyitaan emas 74 kilogram, uang tunai Rp500 miliar, maupun status hukum yang disebutkan dalam pernyataan narasumber. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Tim/ YBM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update