-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Wajib Diproses Hukum, Tidak Bisa Diselesaikan dengan Perdamaian

Senin, 06 Juli 2026 | Senin, Juli 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-06T14:56:40Z


CNEWS, Pangkalan Kerinci, Riau – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai ataupun kesepakatan di luar pengadilan. Seluruh perkara yang menyangkut kejahatan seksual terhadap anak wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Mahyudi, SH, menyikapi adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan upaya penyelesaian damai dalam kasus pencabulan anak di wilayah Kabupaten Pelalawan.


"Kami menegaskan bahwa kasus pencabulan terhadap anak bukan perkara yang dapat dihentikan dengan surat perdamaian ataupun pemberian kompensasi kepada korban. Proses hukum harus tetap berjalan demi menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak anak," ujar Mahyudi kepada awak media, Senin (6/7/2026).


Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice maupun kesepakatan damai antara pelaku dan korban.


Mahyudi menjelaskan, tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius dan termasuk delik biasa, sehingga aparat penegak hukum tetap berkewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan meskipun keluarga korban mencabut laporan atau telah terjadi perdamaian.


"Begitu aparat kepolisian menerima laporan atau mengetahui adanya dugaan pencabulan terhadap anak, proses hukum wajib dilaksanakan. Tidak boleh ada penghentian perkara hanya karena adanya kesepakatan damai," tegasnya.


Ia menilai praktik penyelesaian damai justru berpotensi menghilangkan rasa keadilan bagi korban dan dapat membuka peluang terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari. Menurutnya, korban anak tidak hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dampaknya dapat berlangsung hingga dewasa.


"Trauma yang dialami anak bukan sesuatu yang bisa dinilai dengan uang. Masa depan korban tidak boleh dipertaruhkan demi kepentingan pelaku. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi anak-anak lainnya," katanya.


Komnas PA Kabupaten Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak dan tidak takut terhadap berbagai bentuk intimidasi maupun tekanan untuk menyelesaikan perkara secara damai.


Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya upaya perdamaian paksa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, Komnas PA meminta agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).


"Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh elemen masyarakat harus mendukung proses hukum agar korban memperoleh keadilan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Mahyudi.


Komnas PA berharap penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi maupun diselesaikan melalui jalur perdamaian.(Syd).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update