-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

KAKI Desak Pengusutan Tuntas Asal Usul Uang dan 74 Kg Emas dalam Kasus Febrie, Bantah Klaim Harus Ada Izin Presiden

Minggu, 19 Juli 2026 | Minggu, Juli 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-19T06:32:52Z


Sekjen KAKI menilai proses hukum pidana tidak mensyaratkan persetujuan Presiden dalam penetapan tersangka dan meminta fokus diarahkan pada pembuktian asal-usul aset yang disita penyidik.


CNEWS, JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh asal-usul uang tunai dalam jumlah besar serta emas seberat 74 kilogram yang disebut menjadi barang bukti dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.


Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mu’min, mengkritik pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang mempertanyakan penetapan status tersangka tanpa adanya izin Presiden Prabowo Subianto. Menurut Anshor, pandangan tersebut tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.


“Penegakan hukum tidak mensyaratkan izin Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka proses penyidikan harus berjalan secara profesional dan independen,” ujar Anshor, Sabtu (18/7/2026).


Anshor menyatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025, mekanisme khusus pemeriksaan terhadap jaksa telah dikecualikan untuk klaster tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi. Ia menegaskan, ketentuan tersebut tidak mengatur adanya keharusan memperoleh persetujuan Presiden dalam proses penegakan hukum.


Ia juga mencontohkan bahwa selama ini aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, telah menangani berbagai perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, tanpa mekanisme izin Presiden.


Menurut KAKI, fokus utama yang perlu dijawab dalam perkara ini bukan polemik mengenai prosedur perizinan, melainkan pembuktian hukum terhadap asal-usul uang tunai bernilai sangat besar dan emas seberat 74 kilogram yang disebut telah diamankan penyidik.


Anshor menilai, berbagai penjelasan yang berkembang terkait kepemilikan maupun sumber aset tersebut perlu diuji secara terbuka melalui proses hukum agar memberikan kepastian dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


“Kami meminta penyidik mengusut secara tuntas asal-usul seluruh aset yang menjadi barang bukti. Semua pihak berhak menyampaikan pembelaan, namun pembuktiannya harus dilakukan di hadapan proses hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


KAKI juga menyatakan keyakinannya bahwa komitmen pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas nasional. Organisasi tersebut mendorong agar setiap perkara dugaan korupsi ditangani secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak setiap pihak dalam proses peradilan.

Reporter: Edo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update