-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

JMSI Pelalawan Bekali Siswa Baru SMAN 2 Pangkalan Kerinci Bijak Bermedia Sosial dan Paham UU ITE

Kamis, 09 Juli 2026 | Kamis, Juli 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T13:09:46Z


CNEWS, Pangkalan Kerinci – Di tengah pesatnya perkembangan media sosial yang menjadi bagian dari kehidupan generasi muda, SMAN 2 Pangkalan Kerinci mengambil langkah preventif dengan membekali peserta didik baru melalui sosialisasi bijak bermedia sosial dan pemahaman hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kamis (9/7/2026).


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) yang berlangsung selama lima hari. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pelalawan, yakni Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan Erik Suhenra, S.I.Kom, didampingi Tim Hukum JMSI Kabupaten Pelalawan Chandra Yoga Adiyanto, SH., MH.


Ratusan peserta didik baru mengikuti kegiatan dengan antusias. Mereka aktif mengajukan berbagai pertanyaan mengenai etika menggunakan media sosial, bahaya penyebaran informasi hoaks, hingga konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaan media digital.


Dalam paparannya, Erik Suhenra mengingatkan bahwa media sosial dapat menjadi sarana untuk meraih prestasi, namun juga bisa menjadi sumber persoalan hukum apabila digunakan tanpa memahami aturan yang berlaku.


"Jejak digital tidak pernah benar-benar hilang. Karena itu, para pelajar harus cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas di media sosial. Jangan mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, jangan melakukan perundungan siber, dan pahami bahwa setiap unggahan memiliki konsekuensi," ujarnya.


Ia juga mengapresiasi langkah SMAN 2 Pangkalan Kerinci yang memasukkan materi literasi digital dan pemahaman UU ITE dalam agenda MPLS.


"Ini merupakan langkah positif untuk membangun karakter siswa sejak awal. Kami berharap para peserta didik tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki etika dan kesadaran hukum dalam memanfaatkan teknologi informasi," tambahnya.


Sementara itu, Tim Hukum JMSI Kabupaten Pelalawan, Chandra Yoga Adiyanto, SH., MH., menjelaskan berbagai ketentuan dalam UU ITE yang perlu dipahami pelajar, mulai dari penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga pentingnya menjaga privasi di ruang digital.


Kepala SMAN 2 Pangkalan Kerinci, Misnarti, S.Pd., M.M, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya sekolah membentuk peserta didik yang berkarakter, berintegritas, serta mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.


Menurutnya, di era digital saat ini, literasi digital dan pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi generasi muda agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan media sosial maupun tindakan yang melanggar hukum.


"Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap peserta didik baru semakin memahami etika bermedia sosial, mampu menyaring informasi dengan baik, serta menjadi generasi yang cerdas, santun, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital," ujar Misnarti.


Melalui kegiatan ini, SMAN 2 Pangkalan Kerinci berharap para siswa baru tidak hanya siap menghadapi dunia pendidikan, tetapi juga siap menjadi generasi digital yang bijak, kritis, serta taat terhadap aturan hukum di era teknologi informasi yang terus berkembang.(Syd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update