-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Jalan Baru Dibongkar Lagi, Proyek Rp1,4 Miliar di Deli Serdang Tuai Sorotan: Publik Desak Audit Menyeluruh

Minggu, 19 Juli 2026 | Minggu, Juli 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-19T05:42:09Z


CNEWS | Deli Serdang, Sumatera Utara – Rekaman video amatir yang direkam warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, memicu perhatian publik terhadap pelaksanaan proyek peningkatan jalan yang didanai APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.400.577.000.


Dalam video tersebut terlihat aktivitas pembongkaran badan jalan menggunakan alat berat. Warga mempertanyakan mengapa ruas jalan yang menurut mereka baru diaspal pada tahun sebelumnya kembali dibongkar untuk dikerjakan ulang.



Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Sarana Jalan Indonesia dengan Nomor Kontrak 000.3.2/7670.10 dan masa pelaksanaan Juli–Oktober 2026.


Lima Temuan yang Menjadi Sorotan


Hasil penelusuran dan konfirmasi CNEWS menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah.


Pertama, warga menyatakan ruas jalan tersebut telah memperoleh pekerjaan pengaspalan pada Tahun Anggaran 2025. Jika benar demikian, publik mempertanyakan dasar teknis dan urgensi pembongkaran kembali menggunakan anggaran baru pada 2026. Kondisi ini menimbulkan dugaan potensi pemborosan keuangan daerah apabila tidak didukung kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.


Kedua, muncul dugaan adanya potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan proyek. Sejumlah sumber menyebut adanya keterkaitan pihak pelaksana dengan oknum anggota DPRD Deli Serdang serta keterlibatan seseorang berinisial ZL, yang disebut juga memiliki posisi di sebuah media. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut.


Ketiga, saat dikonfirmasi awak media, ZL mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme administrasi dan pencairan anggaran proyek. CNEWS belum memperoleh konfirmasi resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai status pembayaran tersebut.


Keempat, masyarakat menilai informasi teknis proyek seperti panjang jalan, lebar, ketebalan, volume pekerjaan, serta rincian spesifikasi belum tersampaikan secara memadai kepada publik. Padahal keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pengawasan penggunaan APBD.


Kelima, sejumlah warga menduga terdapat pola pekerjaan yang berulang terhadap proyek-proyek infrastruktur di wilayah Tanjung Morawa. Dugaan tersebut perlu diuji melalui audit teknis dan audit keuangan oleh lembaga yang berwenang.


Publik Menuntut Transparansi


Warga Desa Limau Manis menegaskan bahwa mereka mendukung pembangunan infrastruktur, namun meminta setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.


"Kami mendukung pembangunan, tetapi masyarakat berhak mengetahui mengapa jalan yang masih relatif baru kembali dibongkar dengan anggaran miliaran rupiah," ujar salah seorang warga.


Masyarakat juga meminta Ketua DPRD Deli Serdang memimpin pengawasan secara terbuka serta memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.


Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun penyimpangan administrasi, warga berharap aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.


Aspek Hukum yang Relevan


Sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dinilai relevan untuk menjadi dasar pengawasan terhadap proyek tersebut, antara lain:


Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur prinsip efisiensi, efektivitas, persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas.


UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara beserta ketentuan terkait, yang mengamanatkan setiap penggunaan anggaran negara harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.


UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila nantinya terdapat bukti adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.


UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme terkait pencegahan konflik kepentingan.


UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penggunaan APBD.


UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan pentingnya independensi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.


CNEWS Menunggu Hak Jawab


Hingga laporan ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas terkait, PT Sarana Jalan Indonesia, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.


CNEWS membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi seluruh pihak yang merasa berkepentingan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Tim/yn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update