-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

FGP, Juara MasterChef Indonesia Season 12, Terseret Laporan Dugaan Penipuan Investasi; Aktivis Desak Kapolda Metro Jaya Ambil Alih Penanganan Perkara

Minggu, 26 Juli 2026 | Minggu, Juli 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-25T18:57:04Z




Kapolres Metro Jakarta Utara Didesak Percepat Penyelidikan, Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum Demi Cegah Dugaan Korban Baru



CNEWS | Jakarta — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama FGP, figur publik yang dikenal sebagai Juara MasterChef Indonesia Season 12, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penyelidikan agar kepastian hukum segera diperoleh dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.



Tim Kuasa Hukum Chung She dari Bahar Agustini Law Firm meminta Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, S.I.K., beserta jajaran penyidik bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara tersebut.



Menurut kuasa hukum, percepatan proses hukum dinilai penting agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sekaligus mengantisipasi potensi munculnya pihak lain yang merasa dirugikan apabila dugaan yang sedang diselidiki nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.



Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara dengan Nomor: LP/B/135/I/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT, dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.



Dugaan Penyalahgunaan Popularitas Jadi Sorotan



Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan sosok publik yang memiliki tingkat popularitas tinggi. Sejumlah kalangan menilai aparat penegak hukum perlu bergerak cepat agar nama besar maupun ketenaran seseorang tidak dimanfaatkan sebagai alat untuk membangun kepercayaan masyarakat apabila nantinya terbukti terdapat perbuatan melawan hukum.



Namun demikian, hingga saat ini FGP belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sehingga asas praduga tidak bersalah wajib dihormati. Penyebutan nama FGP dalam pemberitaan ini semata-mata mengacu pada laporan polisi yang sedang diproses oleh penyidik.



Berawal dari Kerja Sama Investasi Restoran



Kuasa Hukum Chung She, Charlie Bahar Hafidz, S.H., menjelaskan bahwa perkara bermula dari perjanjian kerja sama investasi pembukaan dan pengelolaan restoran ayam goreng yang ditandatangani pada 28 Juli 2025 di wilayah Tangerang.



Berdasarkan keterangan pelapor, kerja sama tersebut diduga diakhiri secara sepihak tanpa persetujuan klien. Selain itu, terdapat dugaan bahwa mekanisme pengembalian dana investasi sebagaimana diatur dalam perjanjian tidak dijalankan.



Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian finansial sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh perlindungan hak serta kepastian hukum.



Dugaan Unsur Pidana Masih Didalami



Tim kuasa hukum berpendapat bahwa peristiwa tersebut diduga memiliki unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP mengenai dugaan penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP mengenai dugaan penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



Seluruh dugaan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.



“Saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” ujar Charlie Bahar Hafidz.



Desakan Penanganan Cepat Demi Menjaga Kepercayaan Publik



Kuasa hukum menilai penyelesaian perkara secara cepat, profesional, independen, dan transparan merupakan bagian dari tanggung jawab institusi penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.



Menurut mereka, kepastian hukum tidak hanya penting bagi pelapor, tetapi juga menjadi upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan investasi maupun menjalin kerja sama bisnis.



“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara maksimal berdasarkan alat bukti yang sah sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum. Kami juga menghormati hak pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Charlie.



Aktivis, PPWI Dorong Kapolda Metro Jaya Lakukan Supervisi



Sorotan terhadap perkara ini juga datang dari kalangan aktivis. Salah satu aktivis yang juga tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Kh.R. Syahputra C.In. meminta aparat penegak hukum bertindak cepat agar perkara tersebut tidak berlarut-larut.



Menurutnya, apabila penanganan perkara berjalan lambat, dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat maupun potensi munculnya pihak lain yang mengaku mengalami kerugian apabila dugaan tersebut nantinya terbukti.



Ia juga menyampaikan harapan agar Kapolda Metro Jaya melakukan supervisi atau memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini guna memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



“Siapa pun yang dilaporkan harus diproses secara profesional tanpa memandang latar belakang maupun popularitas. Kepastian hukum penting agar masyarakat memperoleh kejelasan, sekaligus mencegah potensi munculnya korban lain apabila dugaan tersebut nantinya terbukti,” ujarnya.



Ujian Integritas Penegakan Hukum



Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, profesi, maupun popularitas.



Publik kini menantikan langkah penyidik Polres Metro Jakarta Utara dalam mengungkap fakta secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Di sisi lain, seluruh pihak juga diingatkan untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



Redaksi CNEWS menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dari Surat laporan kepolisian, keterangan kuasa hukum pelapor, dan pernyataan narasumber. Seluruh dugaan yang disebutkan masih berada dalam proses penyelidikan dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan. (RED/RI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update