Kapolres Metro Jakarta Utara Didesak Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Investasi Libatkan FGP, Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum demi Cegah Dugaan Korban Baru
CNEWS | Jakarta Utara – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait kerja sama investasi pembukaan restoran ayam goreng yang menyeret nama FGP, yang dikenal publik sebagai juara MasterChef Indonesia Season 12, mendapat sorotan. Tim Kuasa Hukum Chung She dari Bahar Agustini Law Firm mendesak Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Erick Frendriz, S.I.K. beserta jajaran penyidik agar mempercepat proses penyelidikan sehingga kepastian hukum tidak berlarut-larut.
Menurut kuasa hukum pelapor, penanganan perkara yang cepat, profesional, dan transparan merupakan bagian dari tanggung jawab penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Mereka menilai setiap laporan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil patut diproses secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara dengan Nomor: LP/B/135/I/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kuasa hukum menilai percepatan penanganan perkara penting untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak serta mengantisipasi kemungkinan munculnya pihak lain yang merasa dirugikan apabila dugaan dalam laporan tersebut nantinya terbukti berdasarkan proses hukum.
Perlu ditegaskan bahwa penyebutan nama FGP dalam pemberitaan ini semata-mata mengacu pada laporan polisi yang telah diterima kepolisian. Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan FGP bersalah, sehingga asas praduga tidak bersalah tetap wajib dihormati.
Dugaan Pengakhiran Kerja Sama Sepihak
Kuasa Hukum Chung She, Charlie Bahar Hafidz, S.H., menjelaskan bahwa perkara bermula dari perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 28 Juli 2025 terkait pembukaan dan pengelolaan gerai restoran ayam goreng di wilayah Tangerang.
Berdasarkan keterangan pelapor, kerja sama tersebut kemudian diduga diakhiri secara sepihak tanpa persetujuan klien. Selain itu, terdapat dugaan tidak dipenuhinya mekanisme pengembalian dana investasi sebagaimana tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian finansial dan memilih menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-haknya.
Dugaan Unsur Pidana Masih Didalami Penyidik
Tim kuasa hukum berpendapat bahwa peristiwa tersebut diduga mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP mengenai dugaan penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP mengenai dugaan penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” ujar Charlie Bahar Hafidz.
Desakan Penanganan Cepat Demi Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa hukum meminta penyidik bekerja secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel agar perkara segera memperoleh kepastian hukum.
Menurut mereka, penanganan perkara yang cepat bukan hanya penting bagi pelapor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan investasi maupun menjalin kerja sama bisnis.
“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara maksimal berdasarkan alat bukti yang sah sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum. Kami juga menghormati hak pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Charlie.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal masyarakat. Namun, dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial maupun popularitas.
Publik menaruh harapan agar setiap laporan yang telah diterima aparat penegak hukum diproses secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Kepastian hukum yang cepat, objektif, dan berkeadilan dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga integritas penegakan hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak pelapor serta dokumen laporan kepolisian yang disebutkan dalam rilis. Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Utara dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
FGP sebagai pihak yang dilaporkan belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila FGP atau kuasa hukumnya memberikan tanggapan, CNEWS akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, keberimbangan, dan independensi jurnalistik. ( Tim/Red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar