CNEWS | MEDAN – Munculnya kembali narasi di media sosial, khususnya melalui platform TikTok, mengenai dugaan kebocoran dana senilai Rp450 miliar di Perumda Tirtanadi memicu perbincangan publik. Namun, Lembaga Pemantau Peduli Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU) menegaskan bahwa isu yang beredar tersebut merupakan materi lama yang menurut mereka telah memperoleh tindak lanjut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua LP3SU, Salfimi Umar, mengatakan pemberitaan yang kembali viral seharusnya dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
"Sepengetahuan kami, Perumda Tirtanadi telah memberikan penjelasan resmi melalui berbagai media cetak, elektronik, maupun media daring terkait temuan LHP BPK Tahun 2023. Penjelasan tersebut telah dipublikasikan jauh sebelum isu itu kembali beredar di media sosial," ujarnya, Senin (20/7/2026).
Menurut Salfimi, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 98/LHP/XVIII/Medan/12/2023 telah ditindaklanjuti oleh manajemen Perumda Tirtanadi sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan, tindak lanjut tersebut mencakup sejumlah pekerjaan strategis, di antaranya pengadaan pipa lateral, pipa transmisi, renovasi menara air, serta rekomendasi lain yang menjadi catatan dalam hasil pemeriksaan.
Media Sosial Bukan Satu-satunya Rujukan
LP3SU mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan informasi yang beredar di media sosial sebagai satu-satunya dasar dalam menarik kesimpulan.
"Setiap informasi, terutama yang berasal dari media sosial, harus diverifikasi terlebih dahulu dengan data, dokumen resmi, maupun keterangan dari pihak yang berwenang. Literasi digital menjadi penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi," kata Salfimi.
Ia menambahkan, kritik terhadap badan usaha milik daerah merupakan bagian dari kontrol publik yang sah. Namun, kritik tersebut tetap harus berlandaskan fakta, dokumen, serta asas praduga tak bersalah.
Apresiasi atas Penurunan Tarif Air
Selain menyoroti isu tersebut, LP3SU juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan manajemen Perumda Tirtanadi atas kebijakan penyesuaian tarif air bagi pelanggan rumah tangga.
Menurut Salfimi, kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah yang berpihak kepada masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
"Kami berharap pelayanan kepada pelanggan juga terus meningkat sehingga manfaat kebijakan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat," ujarnya.
Tirtanadi: Dewan Pengawas Saat Ini Bukan Periode Pemeriksaan 2023
Secara terpisah, Kepala Bidang Publikasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi, Lokot Parlindungan Siregar, menjelaskan bahwa anggota Dewan Pengawas yang saat ini menjabat baru dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara pada tahun 2025.
Karena itu, menurutnya, mengaitkan anggota Dewan Pengawas saat ini dengan temuan pemeriksaan tahun 2023 dinilai kurang tepat.
Lokot menegaskan bahwa rekomendasi dalam LHP BPK Tahun 2023 telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Catatan
CNEWS menilai bahwa informasi mengenai dugaan penyimpangan keuangan di badan usaha milik daerah merupakan isu yang memiliki kepentingan publik tinggi sehingga layak mendapatkan perhatian serius.
Namun demikian, pemberitaan yang profesional harus tetap berpegang pada prinsip cover both sides, mengedepankan dokumen resmi, memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, serta menghindari penyimpulan yang melampaui fakta yang telah terverifikasi.
Apabila masih terdapat dugaan penyimpangan baru yang belum pernah diperiksa, maka penyelesaiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila suatu temuan telah dinyatakan selesai ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme resmi, maka informasi tersebut juga perlu disampaikan secara proporsional agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh. (Jib/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar