CNEWS, Kuantan Singingi, Riau – Aktivis antikorupsi, Yerry Basri, SH, MH, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang disebut melibatkan syarat pemberian mobil mewah kepada pihak tertentu dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Menurut Yerry Basri, informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa terdapat dugaan permintaan imbalan berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang bernilai sekitar Rp2,05 miliar kepada calon pejabat yang ingin menduduki jabatan Sekda Kabupaten Kuansing.
"Jika informasi ini benar, maka dugaan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat serius dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi serta praktik jual beli jabatan yang mencederai sistem merit dalam birokrasi," ujar Yerry kepada media, Kamis (2/7/2026).
Ia juga menyinggung adanya informasi mengenai operasi penindakan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuansing dan menyebut sejumlah pihak dikabarkan ikut diamankan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait identitas pihak-pihak yang diamankan maupun status hukum mereka.
Yerry menilai, apabila dugaan jual beli jabatan dengan imbalan kendaraan mewah dan uang miliaran rupiah benar terjadi, maka hal tersebut menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Pejabat yang memperoleh jabatan melalui transaksi dan mahar politik berpotensi menggunakan kewenangannya untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan. Kondisi seperti ini sangat berbahaya karena dapat memicu praktik korupsi yang sistematis di lingkungan pemerintahan," tegasnya.
Ia menambahkan, praktik jual beli jabatan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan prinsip profesionalisme aparatur sipil negara, menghilangkan kesempatan bagi pejabat yang berintegritas, serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Karena itu, Yerry meminta KPK tidak berhenti pada satu daerah saja, melainkan memperluas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik serupa di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
"KPK harus bertindak tegas dan menyeluruh. Jika praktik jual beli jabatan dibiarkan, maka reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa makna. Negara membutuhkan pemimpin yang bersih, bukan pejabat yang memperoleh jabatan melalui transaksi," katanya.
Namun demikian, sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, termasuk Bupati Kuantan Singingi, tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi maupun KPK terkait kebenaran informasi mengenai dugaan permintaan imbalan mobil mewah dalam proses seleksi Sekda tersebut.
Apabila diperlukan, berita ini juga dapat dikembangkan menjadi laporan investigatif yang lebih mendalam dengan memasukkan data hukum, kronologi, serta tanggapan resmi dari KPK dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi agar memenuhi standar pemberitaan nasional dan internasional yang berimbang dan terverifikasi. ( Tim/YBM).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar