-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Di Momen HUT Bhayangkara ke-80, Laporan Dugaan Penganiayaan Anak Mandek Enam Bulan: PPWI Desak Polres Nias Segera Tuntaskan Perkara

Kamis, 02 Juli 2026 | Kamis, Juli 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-02T04:40:15Z


CNEWS, Jakarta/Gunungsitoli – Di tengah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 dan penganugerahan penghargaan kepada anggota kepolisian berprestasi, sorotan tajam justru diarahkan kepada kinerja jajaran kepolisian di daerah. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), , mendesak Polres Nias segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.


Menurut Wilson, momentum Hari Bhayangkara seharusnya menjadi ajang refleksi dan evaluasi terhadap pelayanan kepolisian kepada masyarakat, bukan sekadar seremoni.


"Selamat Hari Bhayangkara ke-80. Semoga Polri semakin profesional dan semakin dipercaya rakyat. Namun kepercayaan itu harus dibuktikan dengan tindakan nyata, terutama dalam menuntaskan kasus-kasus yang menyangkut perlindungan terhadap anak dan masyarakat kecil," ujar Wilson di Jakarta, Rabu (1/7/2026).


Laporan Masuk Sejak Januari, Perkara Masih Tahap Penyelidikan


Kasus yang menjadi perhatian PPWI tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di depan kantor jasa pengiriman di kawasan Pasar Ya'ahowu, Kota Gunungsitoli, .


Berdasarkan keterangan keluarga, korban yang sedang berjalan pulang tiba-tiba dituduh sebagai pencuri tanpa disertai bukti yang jelas. Korban kemudian diduga dikeroyok dan mengalami luka-luka.


Orang tua korban, Afdika Permata Lase yang juga Pimpinan Redaksi media daring suaraakademis.com, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nias dengan nomor laporan:


STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias


Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam:

;

Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Namun, setelah lebih dari enam bulan sejak laporan dibuat, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan.


"Saya sangat kecewa karena hingga kini belum ada kepastian hukum. Anak saya mengalami trauma mendalam, sementara pihak yang diduga melakukan penganiayaan masih bebas beraktivitas. Kami berharap ada keseriusan aparat dalam menangani perkara ini," ujar Afdika kepada awak media di Gunungsitoli.


Wilson Lalengke: Polisi Digaji untuk Melindungi Rakyat


Menanggapi lambannya penanganan perkara, Wilson Lalengke menyampaikan kritik keras terhadap aparat penegak hukum.


"Jika benar sebuah laporan dugaan penganiayaan terhadap anak berlarut-larut tanpa kepastian, maka hal itu tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pelayanan hukum. Polisi memiliki mandat konstitusional untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat."


Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh diabaikan.


Menurut Wilson, lambannya proses penanganan perkara dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama ketika korban berasal dari kalangan masyarakat biasa yang membutuhkan kepastian dan keadilan.


Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum


Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.


Pemikiran para filsuf politik seperti  dan  menegaskan bahwa negara memperoleh legitimasi karena mampu memberikan perlindungan kepada warganya.


Sementara itu,  pernah menyatakan bahwa ketidakadilan yang dibiarkan berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum. Adapun sosiolog Jerman  menekankan bahwa legitimasi negara bergantung pada kemampuannya menegakkan ketertiban dan keadilan secara adil.


Desakan Transparansi dan Tanggapan Resmi


PPWI meminta penyidik yang menangani perkara, yakni Briptu Idham M. Zega dan Bripda Aldof Niel Berta Halawa, memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyelidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.


Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Nias belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan percepatan penanganan kasus tersebut ( Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update