CNEWS, Pekanbaru – Dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020–2021 kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar itu dinilai sebagai salah satu kasus dugaan korupsi terbesar di lingkungan legislatif daerah.
Kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Publik menilai pengusutan perkara ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik.
Sejumlah nama mantan pimpinan DPRD Riau disebut dalam berbagai dokumen yang beredar di ruang publik. Salah satunya adalah Agung Nugroho, mantan Wakil Ketua DPRD Riau yang kini menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru. Berbagai laporan menyebut adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat. Namun hingga saat ini, Agung Nugroho telah membantah menerima aliran dana tersebut dan menyatakan tidak terlibat dalam praktik SPPD fiktif, serta belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
Dalam perkara ini, satu terdakwa, Tengku Fauzan Tambusai, mantan Plt. Sekretaris DPRD Riau, telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Sementara itu, masyarakat masih menunggu perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam hasil penyidikan maupun audit.
Desakan Pengusutan Menyeluruh
Lambannya perkembangan penanganan perkara memunculkan kritik dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.
Menurut Wilson, apabila negara mengalami kerugian dalam jumlah sangat besar sebagaimana hasil audit, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi tameng yang menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, setiap pejabat negara memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung proses penyidikan secara terbuka dan akuntabel.
Integritas Pejabat Dipertaruhkan
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini menjadi pengingat bahwa integritas seorang pejabat tidak hanya diukur dari keberhasilan menjalankan pemerintahan, tetapi juga dari kesediaannya menghormati proses hukum ketika institusi yang pernah dipimpinnya menghadapi persoalan serius.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Ujian Negara Hukum
Indonesia sebagai negara hukum dituntut mampu membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, setiap orang yang masih berstatus terperiksa atau disebut dalam proses penyidikan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan perkara secara menyeluruh dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Di tengah tingginya perhatian publik, masyarakat Riau berharap aparat penegak hukum dapat menyelesaikan perkara ini secara profesional, independen, dan transparan, sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap di persidangan tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun kekuasaan.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau bukan sekadar perkara pidana, melainkan menjadi tolok ukur integritas penegakan hukum dan komitmen negara dalam menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi dan pemerintahan yang bersih.( Tim/Red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar