-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Aktivis Antikorupsi Desak KPK Selidiki Dugaan Kejanggalan Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun di Kementerian Koperasi untuk Kopdes

Jumat, 17 Juli 2026 | Jumat, Juli 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-17T05:43:38Z


CNEWS|Jakarta - Sorotan publik terhadap dugaan pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa (Kopdes) terus menguat. Nilai pengadaan yang disebut mencapai Rp1,8 triliun dengan harga sekitar Rp11 juta per unit memicu pertanyaan mengenai kewajaran anggaran dan efisiensi penggunaan uang negara.


Aktivis antikorupsi Yerry Basri Mak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar tersebut.


Kepada CNews, Yerry menyatakan bahwa apabila data mengenai nilai pengadaan dan harga satuan tersebut benar, maka terdapat alasan yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.


"Angka pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun dengan harga sekitar Rp11 juta per unit sangat tidak wajar dan patut dicurigai. Saya mendesak KPK segera turun melakukan penyelidikan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan transparansi," ujar Yerry.


Menurutnya, setiap belanja negara yang menggunakan APBN harus mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Karena itu, dugaan adanya ketidakwajaran harga harus diklarifikasi melalui mekanisme hukum dan audit yang independen.


Yerry juga meminta aparat penegak hukum, termasuk lembaga pengawas internal pemerintah, menelusuri proses perencanaan, spesifikasi teknis, mekanisme tender, hingga penetapan harga pengadaan apabila proyek tersebut memang benar dilaksanakan.


Ia menegaskan, langkah pemeriksaan bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi, melainkan untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kasus ini dinilai telah menjadi perhatian luas di media sosial dan memunculkan tuntutan publik agar pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan anggaran, spesifikasi barang, jumlah unit yang diadakan, serta alasan harga satuan yang disebut mencapai Rp11 juta per unit.


CNews menegaskan bahwa informasi mengenai nilai pengadaan dan harga satuan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari dokumen resmi pemerintah maupun penjelasan dari Kementerian Koperasi. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak kementerian terkait informasi yang beredar.


CNews tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Tim/YBM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update