-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Aktivis Antikorupsi Desak KPK Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Terkait Dugaan Gratifikasi Amplop dari Bupati Kuansing

Sabtu, 04 Juli 2026 | Sabtu, Juli 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-04T14:03:19Z


CNEWS, Jakarta  – Aktivis antikorupsi, Yerry Basri, SH, MH, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan, , terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa amplop yang diberikan oleh Bupati  usai agenda audiensi di Kementerian Kehutanan mengenai pelepasan kawasan hutan.


Menurut Yerry Basri, polemik tersebut tidak dapat dianggap selesai hanya karena adanya klarifikasi dari Menteri Kehutanan yang menyatakan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan.


“Penjelasan itu belum cukup untuk menghapus risiko hukum. KPK harus turun tangan, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, dan apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Yerry kepada media.


Pengembalian Amplop Tidak Otomatis Menghapus Unsur Pidana


Raja Juli Antoni sebelumnya menyatakan bahwa dirinya menerima amplop tersebut pada 2 Juli dan kemudian mengembalikannya pada 12 Juli. Namun, menurut Yerry, pengembalian hadiah atau uang setelah muncul sorotan publik tidak serta-merta menghapus potensi tindak pidana gratifikasi.


Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


“Yang menjadi persoalan bukan hanya pengembalian uangnya, tetapi apakah penerimaan tersebut langsung ditolak atau dilaporkan secara resmi kepada KPK sesuai ketentuan hukum. Integritas pejabat publik diuji sejak detik pertama menerima pemberian itu,” ujar Yerry.


Soroti Etika Pejabat Negara


Selain aspek hukum, Yerry juga menyoroti persoalan etika penyelenggara negara. Menurutnya, pengembalian yang dilakukan setelah muncul kontroversi di ruang publik justru menimbulkan kesan reaktif dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat.


“Seharusnya pemberian itu langsung ditolak atau segera dilaporkan kepada pihak berwenang. Jika baru dikembalikan setelah menjadi sorotan, publik berhak mempertanyakan komitmen integritas pejabat tersebut,” katanya.


Ia menambahkan, pengembalian melalui ajudan tanpa disertai bukti pelaporan resmi kepada KPK juga tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban hukum apabila unsur gratifikasi telah terpenuhi.


Desak KPK Bertindak Transparan


Yerry meminta KPK untuk bertindak profesional, independen, dan transparan dalam mengusut polemik tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat tinggi negara.


“Jika unsur penerimaan gratifikasi terkait jabatan telah terpenuhi, maka beban pembuktian ada pada penerima. Semakin lama persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi,” tegasnya.


Ia menutup pernyataannya dengan mendesak KPK segera melakukan penyelidikan menyeluruh.


“Apabila alat bukti sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana, KPK harus segera menetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan integritas pejabat negara harus dijaga demi kepentingan publik,” pungkas Yerry Basri. ( Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update