CNEWS, MEDAN – Kebijakan penunjukan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menangani berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat sipil. Mereka menilai pola tersebut perlu dievaluasi guna menghindari konsentrasi kewenangan yang berpotensi melemahkan sistem pengawasan internal.
Ketua Lembaga Sarjana Pendamping Desa dan Kelurahan (LSPDK) Sumatera Utara, Badia Tampubolon, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Sumut, Faisal Hartawan, disebut menangani berbagai paket pengadaan sebagai PPK, mulai dari pengadaan alat tulis kantor (ATK), meubelair, rehabilitasi sekolah, pengadaan perangkat teknologi informasi, hingga kegiatan lainnya.
Menurut Badia, regulasi pengadaan memang memungkinkan seorang PPK menangani lebih dari satu paket pekerjaan. Namun, apabila sebagian besar atau seluruh paket pengadaan dalam satu organisasi perangkat daerah terpusat pada satu pejabat, maka perlu dilakukan evaluasi dari aspek tata kelola, beban kerja, dan pengendalian risiko.
"Peraturan memang memperbolehkan satu PPK menangani beberapa paket kegiatan. Namun dalam prinsip tata kelola yang baik, distribusi kewenangan dan beban kerja tetap harus diperhatikan agar fungsi pengawasan berjalan efektif dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," ujarnya, Jumat (6/6/2026).
LSPDK menilai terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi apabila pengelolaan pengadaan terlalu terpusat pada satu pejabat. Di antaranya meningkatnya beban administrasi, potensi lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak, serta munculnya persepsi publik mengenai kurang optimalnya sistem checks and balances dalam pengelolaan anggaran daerah.
Selain itu, organisasi tersebut menyoroti pentingnya pemisahan fungsi antarpejabat yang terlibat dalam proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kegiatan. Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas sistem pengadaan pemerintah yang transparan dan akuntabel.
Badia juga mengingatkan bahwa pengelolaan pengadaan bernilai besar memerlukan mekanisme pengendalian internal yang kuat guna meminimalkan risiko administratif maupun hukum di kemudian hari.
"Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata soal siapa pejabatnya, tetapi bagaimana sistem pengendalian dan distribusi kewenangan dijalankan. Tata kelola yang baik akan melindungi anggaran negara sekaligus melindungi pejabat yang menjalankan tugas," katanya.
Menanggapi sorotan tersebut, Faisal Hartawan menyatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai PPK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"PPK tunggal bukan seolah-olah, tetapi memang diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan. Saya hanya menjalankan tugas dan kewenangan sebagai PPK sesuai peraturan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan PPK," tulis Faisal Hartawan melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penunjukan PPK tunggal menurutnya masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku dan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut. Media masih berupaya memperoleh klarifikasi lebih lanjut guna mendapatkan informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai polemik ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi pengadaan barang dan jasa, termasuk memastikan pembagian tugas yang proporsional, pengawasan yang efektif, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. ( Hermanto Juntak)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar