CNEWS | SERDANG BEDAGAI - Upaya mengungkap fakta secara objektif dalam perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, terus berlanjut. Polsek Tebing Tinggi, Polres Tebing Tinggi, menggelar pra-rekonstruksi untuk memperjelas kronologi peristiwa sekaligus melengkapi proses penyidikan terhadap laporan yang saling diajukan oleh kedua belah pihak.
Kegiatan yang berlangsung di Dusun V Desa Binjai, Sabtu (6/6/2026), dipimpin langsung Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah dan dihadiri Kanit Reskrim Ipda Syawaludin, Penyidik Aiptu W.F. Manullang, Kanit PPA Polres Tebing Tinggi, Tim Inafis Polres Tebing Tinggi, kuasa hukum para pihak, perangkat desa, korban, serta sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang dibuat pada hari yang sama, yakni 4 Juli 2025. Siti Arifah Saragih melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/319/VII/2025/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara. Di sisi lain, Salma Siregar juga membuat laporan dengan Nomor LP/B/320/VII/2025/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana yang sama.
Dalam arahannya sebelum kegiatan dimulai, Kapolsek Tebing Tinggi menegaskan bahwa pra-rekonstruksi dilakukan semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum dan pencarian fakta, bukan untuk memperuncing konflik yang telah terjadi.
"Kegiatan ini bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa sesuai keterangan yang telah diberikan para pihak dan saksi kepada penyidik. Tidak boleh ada keterangan yang ditambah maupun dikurangi. Semua pihak diharapkan bersikap profesional agar proses hukum berjalan objektif dan transparan," tegas AKP Andi Rahmadsyah.
Pra-rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan dua versi kejadian yang berbeda sesuai laporan masing-masing pihak. Pada versi pertama yang diajukan Salma Siregar, penyidik memperagakan tujuh adegan yang menggambarkan kronologi menurut keterangannya.
Sementara pada versi kedua yang diajukan Siti Arifah Saragih, terdapat 21 adegan yang diperagakan guna mencocokkan keterangan saksi, korban, serta kondisi di lokasi kejadian.
Seluruh adegan diperagakan di titik-titik yang dianggap relevan dengan peristiwa yang dilaporkan. Penyidik juga melakukan pencocokan terhadap keterangan para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Kepolisian menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan siapa yang benar atau salah secara langsung, melainkan sebagai bagian dari prosedur hukum guna menguji konsistensi keterangan para pihak sebelum perkara memasuki tahapan lanjutan.
Langkah ini dinilai penting mengingat kedua pihak sama-sama mengklaim sebagai korban dan sama-sama menempuh jalur hukum. Karena itu, objektivitas penyidik menjadi faktor utama untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme.
Hingga kegiatan berakhir, seluruh rangkaian pra-rekonstruksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan maupun insiden yang menghambat jalannya proses hukum.
Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis terhadap hasil pra-rekonstruksi, keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CNEWS akan terus memantau perkembangan perkara ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta kepada publik.
( Jek).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar