Oleh: Nidia Candra, SH Praktisi Hukum Kalimantan Barat
Ketika Putusan Inkracht Terancam Lumpuh oleh Penyalahgunaan Hukum Acara Perdata
CNEWS | Kalimantan Barat. Kepastian hukum merupakan fondasi utama negara hukum. Namun, dalam praktik peradilan perdata Indonesia, muncul fenomena yang semakin mengkhawatirkan, yakni penggunaan instrumen perlawanan eksekusi (partij verzet) sebagai sarana menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Fenomena tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya proses eksekusi perkara Nomor 71/Pdt.G/2024/PN Skw juncto 111/Pdt.G/2024/PT PTK juncto 3432 K/Pdt/2025 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berkaitan dengan objek sengketa berupa rumah di kawasan Jalan KS Tubun, Kelurahan Roban, Kota Singkawang.
Secara hukum, pelaksanaan eksekusi merupakan tahap akhir dari proses pencarian keadilan. Putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan harus diwujudkan secara nyata melalui eksekusi agar pihak yang menang dapat memperoleh haknya.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, Pengadilan Negeri Singkawang telah menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam HIR dan RBg, termasuk menerbitkan penetapan aanmaning serta melakukan constatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan.
Namun di tengah proses tersebut, pihak yang kalah mengajukan perlawanan eksekusi (partij verzet). Secara normatif, upaya hukum tersebut memang diakui dalam sistem hukum acara perdata Indonesia. Akan tetapi, persoalan muncul ketika instrumen tersebut digunakan bukan untuk memperjuangkan hak yang sah, melainkan semata-mata untuk menunda dan menghambat pelaksanaan putusan yang telah final.
Dalam praktik peradilan, kondisi ini kerap berubah menjadi celah hukum yang dimanfaatkan untuk mengulur waktu. Akibatnya, kepastian hukum menjadi kabur dan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kehilangan efektivitasnya.
Penyalahgunaan Hukum Acara Perdata
Fenomena tersebut sesungguhnya memiliki kemiripan dengan doktrin hukum Belanda yang dikenal sebagai Misbruik van Procesrecht atau penyalahgunaan hukum acara.
Doktrin ini lahir dari prinsip Misbruik van Bevoegdheid (penyalahgunaan kewenangan), yang pada intinya menegaskan bahwa hak hukum tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk merugikan pihak lain atau menghambat pelaksanaan keadilan.
Yurisprudensi Hoge Raad Belanda tanggal 26 Juni 1959 secara tegas menyatakan bahwa penggunaan instrumen hukum yang bertujuan semata-mata merugikan lawan atau mengulur waktu tanpa dasar yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan proses hukum yang dapat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Ironisnya, Indonesia hingga saat ini belum memiliki pengaturan khusus mengenai penyalahgunaan hukum acara perdata. Kekosongan hukum tersebut membuka ruang bagi berbagai manuver litigasi yang berpotensi menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.
Padahal Mahkamah Agung telah memberikan batasan yang sangat jelas melalui SEMA Nomor 7 Tahun 2012.
SEMA tersebut menegaskan bahwa partij verzet hanya dapat dibenarkan apabila:
Pihak tereksekusi telah memenuhi kewajiban sebagaimana amar putusan;
Terjadi kesalahan prosedural dalam penyitaan atau terdapat ketidaksesuaian objek yang dieksekusi.
Di luar dua alasan tersebut, perlawanan pada hakikatnya berpotensi menjadi upaya mengulang pokok perkara yang telah diputus secara final dan mengikat.
Dengan kata lain, apabila substansi perlawanan hanya mengulang dalil-dalil yang telah diperiksa dalam perkara pokok, maka tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan hukum acara yang bertentangan dengan asas Rechtskracht van Gewijsde.
Polemik Keterlibatan Pemerintah Daerah
Perhatian publik juga tertuju pada langkah Pemerintah Kota Singkawang yang mengundang para pihak, pengadilan, dan instansi terkait setelah viralnya pelaksanaan constatering.
Dalam unggahan resmi pemerintah daerah disebutkan bahwa pemerintah hadir untuk "mendudukkan perkara secara objektif, menampung aspirasi warga, serta menelaah aspek legalitas yang ada."
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif ketatanegaraan dan hukum acara perdata.
Ketika suatu perkara telah berkekuatan hukum tetap dan memasuki tahap eksekusi, ruang penilaian terhadap legalitas perkara sesungguhnya telah selesai. Kewenangan untuk melaksanakan, menunda, ataupun membatalkan eksekusi sepenuhnya berada dalam ranah kekuasaan kehakiman melalui Ketua Pengadilan Negeri.
Karena itu, keterlibatan pihak eksekutif untuk "menelaah aspek legalitas" dalam perkara yang telah inkracht berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap kewenangan yudikatif.
Dalam sistem negara hukum modern yang menjunjung prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers), batas kewenangan antara eksekutif dan yudikatif harus dijaga secara ketat demi menjaga independensi lembaga peradilan.
Saatnya Reformasi Hukum Acara Perdata
Kasus ini memperlihatkan perlunya reformasi mendasar terhadap hukum acara perdata Indonesia.
Sudah saatnya pembentuk undang-undang mengkodifikasikan konsep penyalahgunaan hukum acara (Misbruik van Procesrecht) ke dalam sistem hukum nasional agar hakim memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menolak gugatan, perlawanan, atau upaya hukum yang nyata-nyata diajukan dengan itikad buruk.
Selain itu, diperlukan mekanisme penyaringan perkara sejak awal (dismissal procedure atau preliminary hearing) untuk mencegah gugatan-gugatan yang hanya bertujuan menghambat eksekusi dan memperpanjang sengketa.
Prinsip hukum klasik Litis Finiri Oportet mengajarkan bahwa setiap perkara harus memiliki akhir. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan. Sebab tanpa eksekusi, kemenangan di pengadilan hanya menjadi kemenangan di atas kertas.
Perlawanan eksekusi yang diajukan tanpa dasar hukum yang sah bukan lagi bentuk pembelaan hak, melainkan ancaman terhadap kepastian hukum itu sendiri. Ketika putusan inkracht masih dapat terus diganggu oleh berbagai manuver prosedural, maka yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya hak para pihak, melainkan wibawa peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum. ( ANH)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar