![]() |
| LAKSAMANA SUKARDI |
Kritik Tajam atas Tafsir Ekonomi yang Menjadikan Negara Terlalu Dominan dalam Dunia Usah
CNEWS,JAKARTA – Di tengah perlambatan ekonomi global, meningkatnya utang banyak negara, serta ketatnya persaingan investasi internasional, muncul kembali perdebatan mendasar mengenai makna Pasal 33 UUD 1945. Apakah negara harus menjadi penguasa seluruh sektor ekonomi, ataukah cukup menjadi regulator yang kuat demi menjamin kemakmuran rakyat?
Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah berkembangnya diskursus publik mengenai pengelolaan aset negara, BUMN, investasi strategis nasional, hingga peran lembaga pengelola investasi negara. Banyak kalangan menilai Pasal 33 selama ini sering ditafsirkan secara sempit sebagai legitimasi perluasan kekuasaan negara dalam aktivitas bisnis.
Padahal, substansi Pasal 33 bukan berbicara tentang siapa yang memiliki aset, melainkan siapa yang menikmati manfaat dari pengelolaan aset tersebut.
"Ukuran keberhasilan konstitusi bukan berapa banyak perusahaan yang dimiliki negara, melainkan seberapa banyak rakyat yang hidup sejahtera."
Bahaya Ketika Negara Menjadi Pemain Sekaligus Wasit
Sejumlah pakar tata kelola mengingatkan bahwa negara yang bertindak sebagai regulator, pemberi izin, pengawas, sekaligus pelaku usaha berpotensi menghadapi konflik kepentingan yang serius.
Ketika pemerintah terlalu dominan dalam kegiatan bisnis, mekanisme pengawasan menjadi rentan melemah. Akibatnya, efisiensi menurun, produktivitas melambat, dan ruang penyalahgunaan kewenangan semakin terbuka.
Sejarah ekonomi dunia menunjukkan bahwa monopoli, baik monopoli negara maupun monopoli swasta, hampir selalu melahirkan persoalan yang sama: biaya tinggi, inovasi rendah, dan lemahnya daya saing.
Dalam sistem ekonomi modern, kompetisi yang sehat justru menjadi alat untuk memastikan pelayanan yang lebih baik, harga yang lebih efisien, serta peningkatan kualitas produk dan jasa.
Rakyat Harus Menjadi Pusat Kebijakan
Kritik terbesar terhadap berbagai kebijakan ekonomi selama ini adalah kecenderungan menjadikan negara sebagai pusat dari seluruh aktivitas ekonomi, sementara rakyat hanya menjadi penonton.
Padahal amanat konstitusi sangat jelas: seluruh kekayaan alam, sumber daya strategis, dan aset nasional harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Artinya, keberhasilan ekonomi tidak boleh hanya diukur dari nilai aset negara yang terus membesar, tetapi harus tercermin dalam:
Menurunnya angka kemiskinan.
Bertambahnya lapangan kerja.
Meningkatnya pendapatan masyarakat.
Menguatnya daya beli rakyat.
Berkembangnya industri nasional.
Naiknya kualitas pendidikan dan kesehatan.
Meningkatnya kesejahteraan keluarga Indonesia.
Transparansi Menjadi Kunci
Pengelolaan aset negara dalam jumlah besar, termasuk melalui berbagai instrumen investasi strategis, harus disertai transparansi dan akuntabilitas yang kuat.
Publik berhak mengetahui:
Ke mana aset negara diinvestasikan.
Berapa keuntungan yang diperoleh.
Siapa yang mengelola.
Bagaimana mekanisme pengawasannya.
Apa manfaat langsu mm berisiko kehilangan legitimasi publik dan memunculkan kecurigaan terhadap tata kelola pemerintahan.
Indonesia Maju Membutuhkan Negara yang Kuat dalam Regulasi
Para pengamat menilai Indonesia tidak membutuhkan negara yang menjadi pengusaha terbesar di Asia Tenggara. Yang lebih dibutuhkan adalah negara yang mampu menjadi regulator terbaik, penegak hukum terbaik, dan pengawas persaingan usaha yang adil.
Negara harus fokus memastikan setiap aset nasional menghasilkan produktivitas, inovasi, penerimaan pajak, dan kesejahteraan yang maksimal bagi masyarakat.
Dalam perspektif tersebut, Pasal 33 bukanlah instrumen untuk memperbesar birokrasi atau memperluas dominasi negara dalam bisnis, melainkan instrumen konstitusional untuk menjamin keadilan ekonomi dan kemakmuran bersama.
Sorotan Nasional dan Internasional
Di berbagai negara maju, keberhasilan ekonomi tidak ditentukan oleh banyaknya perusahaan yang dimiliki pemerintah, melainkan oleh kemampuan negara menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian hukum yang kuat, dan tata kelola yang transparan.
Indonesia kini menghadapi momentum penting untuk menafsirkan kembali Pasal 33 secara lebih modern, tanpa meninggalkan semangat keadilan sosial yang menjadi fondasi konstitusi.
CNEWS ANALISIS
Pasal 33 bukan tentang memperbesar kekuasaan negara, melainkan memperbesar kesejahteraan rakyat. Negara adalah pengatur, penjaga keadilan, dan pelindung kepentingan nasional. Sementara rakyat adalah pemilik sejati kemakmuran bangsa. Jika kesejahteraan rakyat meningkat, maka amanat konstitusi telah dijalankan. Jika tidak, maka seluruh kebijakan ekonomi layak dievaluasi secara kritis demi masa depan Indonesia yang lebih maju, adil, dan berdaya saing global. ( Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar