Oleh: Laksamana Sukardi
CNEWS, Ubud, 3 Juni 2026 - Indonesia menghadapi persoalan serius dalam penegakan hukum sektor keuangan. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kecenderungan yang mengkhawatirkan: kredit bermasalah atau kredit macet di perbankan kerap diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi, meskipun secara ekonomi, akuntansi, dan tata kelola perbankan belum tentu menimbulkan kerugian negara yang nyata dan pasti.
Praktik tersebut bukan hanya berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga dapat merusak sistem perbankan, menghambat investasi, dan pada akhirnya merugikan negara itu sendiri.
Risiko Kredit Adalah Jantung Bisnis Perbankan
Tidak ada bank di dunia yang dapat menjalankan fungsi intermediasi tanpa risiko kredit.
Bank menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Setiap keputusan pemberian kredit selalu mengandung kemungkinan gagal bayar. Karena itu, seluruh sistem perbankan modern dibangun berdasarkan prinsip manajemen risiko, bukan prinsip nihil risiko.
Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), standar akuntansi internasional, hingga regulasi perbankan global telah mengatur secara rinci bagaimana risiko kredit harus dikelola melalui:
Analisis kelayakan kredit;
Pengikatan agunan;
Pembentukan cadangan kerugian kredit;
Restrukturisasi;
Penagihan;
Pelelangan agunan;
Recovery aset.
Artinya, kredit bermasalah bukanlah peristiwa luar biasa yang otomatis menunjukkan adanya kejahatan. Kredit macet merupakan bagian dari risiko usaha yang telah diperhitungkan sejak awal.
Kerugian Negara Tidak Bisa Diasumsikan
Salah satu kesalahan paling mendasar dalam sejumlah perkara adalah menyamakan kredit macet dengan kerugian negara.
Padahal secara hukum, kerugian negara harus bersifat nyata, aktual, pasti, dan dapat dihitung secara definitif.
Dalam praktik perbankan, kredit bermasalah belum tentu menimbulkan kerugian akhir karena masih terdapat berbagai instrumen pemulihan, antara lain:
Cadangan kerugian kredit yang telah dibentuk sebelumnya;
Agunan yang dapat dieksekusi;
Restrukturisasi utang;
Penambahan jaminan;
Recovery aset;
Penyelesaian bertahap oleh debitur.
Selama proses pemulihan masih berjalan dan peluang pengembalian dana masih terbuka, maka klaim mengenai kerugian negara sesungguhnya masih bersifat prematur.
Lebih jauh lagi, apabila bank secara keseluruhan tetap membukukan keuntungan, membayar pajak kepada negara, serta membagikan dividen kepada pemerintah sebagai pemegang saham, maka muncul pertanyaan yang sangat mendasar:
Di mana sesungguhnya kerugian negara yang nyata dan pasti itu berada?
Intervensi Pidana Kerap Menghambat Recovery
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika aparat penegak hukum masuk pada saat proses restrukturisasi dan recovery kredit masih berlangsung.
Dalam sejumlah kasus, aset yang sedang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban debitur justru disita sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.
Dari sudut pandang penegakan hukum, penyitaan mungkin dianggap sebagai upaya penyelamatan aset.
Namun dari perspektif perbankan, aset tersebut merupakan sumber pembayaran utang yang seharusnya digunakan terlebih dahulu untuk mengurangi atau melunasi kredit bermasalah.
Akibatnya, proses recovery terganggu.
Ironisnya, tindakan yang dimaksudkan untuk menyelamatkan keuangan negara justru berpotensi memperbesar kerugian yang sebenarnya masih dapat dipulihkan melalui mekanisme bisnis.
Ketika Debitur Dipenjara, Peluang Pemulihan Menurun
Masalah lain muncul ketika debitur langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebelum proses restrukturisasi selesai.
Dalam kondisi demikian, kemampuan debitur untuk:
Menjual aset;
Mencari investor baru;
Menambah jaminan;
Menjalankan usaha;
Menghasilkan arus kas;
menjadi sangat terbatas.
Padahal seluruh aktivitas tersebut sering kali merupakan kunci keberhasilan penyelesaian kredit bermasalah.
Akibatnya, peluang pengembalian dana yang sebelumnya masih besar justru menyusut karena proses pidana mengambil alih ruang penyelesaian bisnis.
Kasus-Kasus Besar yang Menjadi Perdebatan
Perdebatan mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi kembali mencuat dalam sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian publik.
Di antaranya:
Fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT Petro Energi yang dikaitkan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp11,7 triliun;
Kredit BRI Cabang Palembang yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 triliun;
Perkara pembiayaan kepada Sri Tex yang melibatkan pengambilan keputusan bisnis di sejumlah bank daerah.
Kasus-kasus tersebut memperlihatkan adanya perbedaan mendasar antara pendekatan bisnis, pendekatan akuntansi, dan pendekatan hukum pidana dalam menilai risiko kredit.
Perbedaan inilah yang perlu diselesaikan secara objektif agar penegakan hukum tidak berubah menjadi kriminalisasi keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik.
Bahaya Besar bagi Dunia Perbankan dan Investasi
Jika setiap kredit bermasalah dapat dipidanakan sebagai korupsi tanpa pembuktian adanya suap, gratifikasi, pemalsuan dokumen, konflik kepentingan, rekayasa laporan, atau bentuk fraud lainnya, maka konsekuensinya sangat serius.
Direksi bank akan cenderung memilih tidak mengambil risiko.
Kredit produktif akan berkurang.
Pembiayaan usaha akan menyusut.
Investasi menjadi lebih mahal.
Pertumbuhan ekonomi melambat.
Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya perbankan, melainkan negara secara keseluruhan.
Tidak ada sistem ekonomi modern yang dapat berkembang apabila setiap keputusan bisnis yang gagal kemudian diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.
Negara Membutuhkan Kepastian Hukum, Bukan Kriminalisasi Risiko
Pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional yang tidak boleh ditawar.
Namun pemberantasan korupsi yang efektif harus mampu membedakan secara tegas antara:
Risiko bisnis;
Kelalaian administratif;
Wanprestasi perdata;
Tindak pidana umum;
Dan korupsi yang sesungguhnya.
Korupsi harus dihukum berat.
Tetapi risiko usaha yang dijalankan sesuai prosedur, diawasi regulator, dicadangkan dalam pembukuan, dan masih memiliki peluang pemulihan tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai kejahatan korupsi.
Negara membutuhkan aparat penegak hukum yang memahami karakteristik industri perbankan, pasar modal, dan sektor keuangan modern agar hukum tidak berubah menjadi sumber ketakutan bagi pengambil keputusan bisnis yang beritikad baik.
Sebab ketika risiko bisnis dipidanakan sebagai korupsi, bukan hanya bankir yang takut mengambil keputusan.
Investor akan ragu menanamkan modal.
Kredit akan menyusut.
Pertumbuhan ekonomi akan melambat.
Dan pada akhirnya, negara berpotensi kehilangan jauh lebih banyak daripada yang ingin diselamatkan.
Kriminalisasi kredit macet yang masih dapat dipulihkan bukanlah kemenangan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, ia dapat menjadi bentuk kegagalan memahami perbedaan antara kejahatan dan risiko usaha dalam ekonomi modern. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar