-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Korban Menjadi Miskin karena Mencari Keadilan"

Selasa, 30 Juni 2026 | Selasa, Juni 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T02:50:25Z


CNEWS, Bandung, Jawa Barat – Penanganan dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp700 juta di lingkungan Polrestabes Bandung menuai sorotan tajam. Lambannya proses hukum terhadap laporan seorang warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dinilai mencerminkan lemahnya profesionalisme aparat penegak hukum dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Korban, sebut saja Budi (nama samaran), mengaku mengalami kerugian besar setelah membantu rekannya, H. Muslim Jafar, membiayai proses gugatan pembagian harta pasca perceraian. Demi membantu rekannya tersebut, Budi bahkan menjual kendaraan keluarga, menghentikan usahanya, hingga mengalami keterpurukan ekonomi.


Menurut keterangan yang dihimpun, keduanya membuat perjanjian tertulis yang menyebutkan bahwa seluruh biaya perkara, biaya operasional, dan kebutuhan hidup H. Muslim Jafar akan ditanggung oleh Budi. Sebagai imbalannya, H. Muslim Jafar berjanji mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan berikut komisi sebesar 30 persen apabila gugatan dimenangkan.


Perjuangan tersebut membuahkan hasil. Pengadilan Agama Bandung dikabarkan memenangkan perkara dan dana hasil lelang sebesar Rp1,308 miliar diterima oleh H. Muslim Jafar. Namun, setelah dana diterima, korban mengaku tidak memperoleh pengembalian dana maupun komisi sebagaimana yang diperjanjikan.


Karena merasa dirugikan, Budi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polrestabes Bandung melalui Laporan Polisi Nomor: STB/402/X/2023/JBR/POLRESTABES. Akan tetapi, hingga lebih dari dua tahun berlalu, kasus tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.


Profesionalisme Aparat Dipertanyakan


Mandeknya penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Korban mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari perjanjian tertulis, bukti transfer, saksi-saksi, hingga dokumen hasil putusan dan lelang yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Apabila seluruh alat bukti tersebut telah tersedia, publik mempertanyakan alasan lambannya proses hukum dan belum adanya kepastian terhadap status perkara tersebut.


Dalam perspektif penegakan hukum modern, prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama dan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.


PPWI Kritik Keras Kinerja Penegak Hukum


Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), , mengkritik keras lambannya penanganan perkara tersebut.


Menurutnya, apabila suatu laporan yang didukung bukti-bukti dan saksi masih berlarut-larut tanpa kepastian hukum, maka hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen institusi penegak hukum dalam memberikan keadilan kepada masyarakat."Keadilan yang tertunda berpotensi menjadi ketidakadilan bagi korban. Negara tidak boleh membiarkan warga yang mencari keadilan justru kehilangan masa depan dan mengalami kehancuran ekonomi," ujarnya.


PPWI juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus, termasuk membuka ruang supervisi dari tingkat yang lebih tinggi apabila diperlukan.


Sorotan Nasional dan Internasional


Kasus ini dinilai tidak semata-mata menyangkut sengketa keuangan, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai kepastian hukum, perlindungan korban, dan akuntabilitas institusi penegak hukum.


Di berbagai negara demokratis, keterlambatan penanganan perkara yang berdampak pada kerugian besar masyarakat sering menjadi indikator penting dalam mengukur kualitas sistem peradilan dan tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.


Peristiwa yang dialami Budi menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga dari kecepatan, profesionalisme, dan keberanian aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


Publik kini menantikan adanya kepastian hukum serta langkah konkret dari institusi kepolisian agar perkara tersebut memperoleh penyelesaian yang transparan, profesional, dan berkeadilan sesuai prinsip negara hukum.( Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update