-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Pukul 08.02 WIB Kantor Desa Masih Terkunci, Warga Soroti Disiplin Aparatur dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa Miliaran Rupiah

Kamis, 25 Juni 2026 | Kamis, Juni 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-25T10:19:05Z


CNEWS Sumatera Utara | Deli Serdang -

Kondisi pelayanan publik di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan setelah kantor desa dilaporkan masih dalam keadaan tertutup pada jam kerja resmi.


Berdasarkan hasil pemantauan awak media pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 08.02 WIB, pintu pagar Kantor Desa Buntu Bedimbar yang berada di Jalan Sultan Serdang terlihat masih terkunci dan digembok. Ironisnya, lampu penerangan di dalam gedung kantor tampak menyala, namun tidak terlihat satu pun aparatur desa yang berada di lokasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tingkat kedisiplinan aparatur desa dalam menjalankan tugas pelayanan publik yang dibiayai oleh anggaran negara.


Selain persoalan kedisiplinan, kondisi fisik sejumlah aset desa juga menjadi perhatian. Papan nama dan sarana PKK tampak kurang terawat, sementara cat bangunan kantor terlihat memudar dan membutuhkan pemeliharaan. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berorientasi pelayanan.


Sejumlah warga yang ditemui mengaku kecewa karena situasi serupa disebut bukan pertama kali terjadi.


"Kami beberapa kali datang pada jam kerja, tetapi kantor masih tutup. Masyarakat membutuhkan pelayanan administrasi yang cepat dan pasti. Kalau kantor belum buka saat jam kerja dimulai, tentu sangat merugikan warga," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Dana Desa Miliaran Rupiah Jadi Sorotan Publik


Sorotan masyarakat semakin menguat karena Desa Buntu Bedimbar diketahui menerima alokasi anggaran yang cukup besar dalam dua tahun terakhir, baik dari Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD Kabupaten.


Berdasarkan data yang dihimpun:


Tahun 2024 menerima Dana Desa sekitar Rp1,62 miliar ditambah ADD sekitar Rp320 juta, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp1,94 miliar.


Tahun 2025 menerima Dana Desa sekitar Rp1,76 miliar ditambah ADD sekitar Rp350 juta, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp2,11 miliar.

Dengan besarnya anggaran tersebut, masyarakat menilai pelayanan publik dan pemeliharaan aset desa semestinya menjadi prioritas utama.


Penggunaan anggaran desa berdasarkan ketentuan pemerintah mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Karena itu, warga mempertanyakan efektivitas pelaksanaan program dan pemanfaatan anggaran yang telah dikucurkan negara.


Desakan Audit dan Evaluasi Menyeluruh


Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa dan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.


Menurut warga, audit penting dilakukan untuk memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai perencanaan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


"Jika ditemukan pelanggaran disiplin, pemborosan anggaran, atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas wajib ditegakkan karena dana yang digunakan adalah uang rakyat," tegas salah seorang tokoh masyarakat.


Pelayanan Publik Tidak Boleh Terhenti


Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa disiplin aparatur merupakan indikator utama kualitas pelayanan publik. Kantor desa sebagai garda terdepan pelayanan administrasi masyarakat seharusnya hadir tepat waktu dan siap melayani kebutuhan warga sejak jam kerja dimulai.


Ketidakhadiran aparatur pada jam pelayanan resmi berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama warga yang membutuhkan pengurusan administrasi kependudukan, surat-menyurat, maupun layanan pemerintahan lainnya.


Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi agar pelayanan publik di tingkat desa berjalan profesional, transparan, dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.


Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta pengelolaan keuangan desa secara akuntabel.


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional.


Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa dan ketentuan jam kerja aparatur desa sesuai kebijakan pemerintah daerah.


Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 32 Tahun 2019, yang mengatur disiplin kerja aparatur pemerintahan desa.


Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 serta PMK Nomor 108 Tahun 2024, yang mengatur penggunaan, prioritas, dan pertanggungjawaban Dana Desa.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Buntu Bedimbar belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi kantor desa yang masih tertutup pada saat jam kerja berlangsung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update