-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Ketika Penegak Perda Diduga Menginjak Hukum: Mangkirnya Oknum Satpol PP Jakarta Jadi Ujian Integritas Negara Hukum

Jumat, 12 Juni 2026 | Jumat, Juni 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-11T19:29:10Z


CNEWS,  JAKARTA – Sebuah ironi yang mencederai wajah penegakan hukum kembali mencuat di Ibu Kota. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap warga kecil, lalu memperlihatkan sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.


Kasus dugaan penganiayaan terhadap Khusnul Khotimah, seorang pedagang kopi keliling (starling), yang melibatkan sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kini menjadi sorotan publik. Perkara tersebut tidak lagi sekadar menyangkut dugaan kekerasan terhadap warga, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih serius, yakni dugaan pembangkangan terhadap proses penegakan hukum.


Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua yang diterbitkan Polsek Setiabudi pada Juni 2026, diketahui bahwa sembilan orang yang dipanggil penyidik telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Namun, dua oknum yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terlibat langsung dalam tindakan penganiayaan justru belum memenuhi panggilan penyidik selama hampir dua bulan.


Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen aparat penegak Peraturan Daerah dalam menghormati hukum yang berlaku. Terlebih, korban mengaku telah menyerahkan dokumentasi foto yang dinilai cukup jelas untuk membantu proses identifikasi para terduga pelaku.


Lebih jauh, informasi yang berkembang menyebutkan adanya rekaman video mentah yang berpotensi menjadi alat bukti penting dalam mengungkap kronologi kejadian. Namun hingga kini, rekaman tersebut belum dapat diakses penyidik karena disebut berada dalam penguasaan pihak yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.


Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap panggilan resmi aparat penegak hukum merupakan preseden buruk yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.


"Setiap warga negara memiliki kewajiban menghormati proses hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang mengenakan seragam atau memiliki posisi tertentu dalam birokrasi," ujar Wilson Lalengke, Kamis (11/6/2026).


Tokoh yang juga dikenal sebagai alumni PPRA Lemhannas RI itu mendesak aparat kepolisian untuk bertindak profesional, independen, dan tidak ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila pihak yang dipanggil terus mengabaikan kewajiban hukumnya.


Selain itu, ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal Satpol PP guna memastikan tidak ada budaya impunitas yang berkembang di lingkungan aparatur pemerintah daerah.


Menurut Wilson, keberadaan Satpol PP sejatinya dibentuk untuk menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Oleh sebab itu, apabila terdapat aparat yang justru diduga melakukan tindakan represif terhadap warga kecil yang sedang mencari nafkah, maka tindakan tersebut bertentangan dengan semangat pelayanan publik.


Kasus ini juga memunculkan diskursus yang lebih luas mengenai relasi antara kekuasaan dan akuntabilitas. Dalam pemikiran filsuf Yunani kuno Plato melalui karya The Republic, para penjaga negara (The Guardians) dituntut memiliki integritas, disiplin, serta kemampuan mengendalikan kekuasaan demi kepentingan rakyat. Ketika kekuasaan digunakan secara sewenang-wenang terhadap warga yang seharusnya dilindungi, maka fungsi perlindungan negara kehilangan legitimasi moralnya.


Pandangan serupa dikemukakan filsuf Inggris John Locke yang menegaskan bahwa seluruh otoritas pemerintahan memperoleh legitimasi dari rakyat melalui kontrak sosial. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kewenangan yang mengorbankan hak-hak warga negara merupakan pelanggaran terhadap mandat publik yang diberikan kepada negara.


Di tingkat internasional, prinsip tersebut sejalan dengan konsep rule of law yang menjadi fondasi negara demokratis modern. Prinsip ini menegaskan bahwa tidak seorang pun berada di atas hukum, termasuk pejabat publik maupun aparat pemerintah.


Kasus yang menimpa Khusnul Khotimah kini menjadi ujian nyata bagi kredibilitas penegakan hukum Indonesia. Publik menanti apakah proses penyidikan akan berjalan secara transparan dan independen, atau justru tersandera oleh kekuasaan dan solidaritas institusional.


Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang seorang pedagang kopi keliling yang mencari keadilan. Kasus ini adalah cermin yang memperlihatkan sejauh mana negara hadir melindungi warga kecil ketika berhadapan dengan aparatur yang memiliki kewenangan.


Sebab dalam negara hukum yang demokratis, seragam dinas bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban, melainkan simbol pengabdian yang harus tunduk pada hukum dan keadilan yang sama bagi seluruh warga negara. ( Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update