CNEWS, JAKARTA, SUMUT – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, dikabarkan diamankan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk meminta sejumlah uang kepada pihak tertentu.
Informasi yang beredar media mainstream dan juga di internal kejaksaan menyebutkan bahwa pengamanan terhadap Amriyata dilakukan beberapa hari lalu. Sejumlah sumber menyatakan bahwa dugaan yang sedang ditelusuri berkaitan dengan praktik permintaan uang yang memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimilikinya sebagai kepala kejaksaan negeri.
“Iya, menggunakan kewenangannya untuk minta duit,” ungkap salah seorang jaksa yang mengetahui proses pengamanan tersebut.
Sumber lain di lingkungan Kejaksaan Agung juga membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap Amriyata. Menurut informasi yang diperoleh, salah satu modus yang diduga digunakan adalah meminta jatah pengamanan dari kegiatan maupun proyek tertentu. Seluruh transaksi disebut dilakukan secara tunai.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, kasus ini berpotensi menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum yang selama ini berada di garis depan pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Publik tentu menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa.
Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media. Pesan singkat dan panggilan telepon yang disampaikan wartawan belum memperoleh respons.
Amriyata sendiri diketahui baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai setelah dilantik pada 20 November 2025. Bahkan, berdasarkan dokumentasi resmi Kejari Serdang Bedagai, ia masih mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI secara virtual pada 3 Juni 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Para pegiat antikorupsi menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tegas harus diberikan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan dinilai menjadi kunci untuk menjaga marwah lembaga penegak hukum di mata masyarakat nasional maupun internasional.
Sampai saat ini, status hukum Amriyata masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. ( red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar