-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

DUGAAN KORUPSI HIBAH MUJAHIDIN Rp9,7 MILIAR MULAI DIUJI DI PENGADILAN

Selasa, 02 Juni 2026 | Selasa, Juni 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-02T16:41:57Z


Dana Pendidikan Diduga Menyimpang, Sidang Perdana Tipikor Seret Dua Terdakwa ke Meja Hijau


CNEWS, PONTIANAK – Dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Kalimantan Barat senilai miliaran rupiah resmi memasuki fase pembuktian di pengadilan. Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (2/6/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.


Kasus yang menjadi perhatian publik Kalimantan Barat ini menyangkut pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat periode 2020–2022 yang diperuntukkan bagi pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Dalam dakwaannya, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Robinson Pardomuan, SH., MH., memaparkan dugaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.


Jaksa mengungkapkan bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik gedung pendidikan diduga tidak direalisasikan sesuai spesifikasi yang direncanakan. Hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu konstruksi yang tidak memenuhi standar sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.


Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai sekitar Rp9.739.645.837. Nilai kerugian yang mendekati Rp10 miliar itu menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi hibah pendidikan yang cukup menyita perhatian publik di Kalimantan Barat.


Kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, jaksa juga menerapkan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor.


Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH., MH., berlangsung terbuka untuk umum. Seluruh dakwaan dibacakan di hadapan para terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing.


Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan yang diajukan jaksa. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 17 Juni 2026 dengan agenda penyampaian keberatan atau pembelaan dari pihak terdakwa.


Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan korupsi dana hibah, tetapi juga menjadi cermin pengawasan terhadap penggunaan uang negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.


Dana hibah pendidikan sejatinya merupakan instrumen pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, apabila terbukti terjadi penyimpangan, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat akses dan kualitas pendidikan yang menjadi hak masyarakat.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa proses persidangan merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, seluruh fakta hukum akan diuji secara terbuka di persidangan sehingga masyarakat dapat mengawal jalannya proses hukum secara objektif.


Publik kini menanti pembuktian di ruang sidang. Di tengah tuntutan pemberantasan korupsi yang semakin kuat, perkara Dana Hibah Mujahidin menjadi ujian penting bagi integritas sistem hukum dalam memastikan setiap rupiah uang negara dipertanggungjawabkan secara transparan dan setiap pihak yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.


Perlu ditegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa merupakan tuduhan yang masih harus dibuktikan di persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak konstitusional untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Hamzah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update