Merasa Berulang Kali Menjadi Korban Dugaan Penipuan, Seorang Mantan Istri Bersiap Tempuh Jalur Pidana Setelah Gugatan Cerai Dikabulkan
CNEWS, Deli Serdang – Dugaan penguasaan harta, penyalahgunaan uang hasil kerja di luar negeri, hingga dugaan penelantaran anak mencuat dalam konflik rumah tangga yang berujung perceraian di Kabupaten Deli Serdang.
Seorang perempuan berinisial ZA (34), yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia sejak 2023, mengaku menjadi korban perlakuan yang diduga merugikan secara materi maupun psikis oleh mantan suaminya berinisial R dan mantan mertuanya berinisial L.
Menurut pengakuan ZA, selama bekerja di luar negeri dirinya rutin mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan tiga anaknya. Namun, ia menduga sebagian dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pihak lain.
Selain itu, ZA juga menduga mantan suaminya mengambil hasil sewa rumah peninggalan almarhum orang tuanya tanpa persetujuan. Ia mengaku mengalami tekanan batin karena merasa hanya dijadikan sumber penghasilan, sementara tanggung jawab terhadap anak-anak diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
ZA juga menyebut dirinya kerap menerima tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik, termasuk dituding bekerja sebagai wanita penghibur di luar negeri. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh ZA.
Merasa tidak sanggup mempertahankan rumah tangga, ZA akhirnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Perkara tersebut telah diputus dan ikatan perkawinan keduanya resmi berakhir.
Meski demikian, persoalan hukum dinilai belum selesai. ZA mengaku tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan atas dugaan penipuan, dugaan penguasaan harta tanpa hak, serta dugaan penelantaran anak.
“Saya bekerja siang malam demi anak-anak. Tetapi uang yang saya kirim diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan mereka. Saya juga merasa selama ini hanya dimanfaatkan,” ujar ZA kepada wartawan.
Kuasa hukum ZA, K. Abdi Bugis, SH, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana.
“Apabila terdapat bukti adanya penelantaran anak, kekerasan dalam rumah tangga secara psikis maupun dugaan tindak pidana lainnya, kami akan menempuh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan suami maupun mantan mertua yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau tanggapan atas berbagai tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan nafkah anak, pengelolaan harta keluarga, maupun dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim/CNEWS)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar