-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

11 TAHUN TANPA KEPASTIAN Kasus Pembunuhan di Nias Kembali Mencuat, Desakan Evaluasi Kinerja Penegakan Hukum Menguat

Kamis, 18 Juni 2026 | Kamis, Juni 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-18T16:16:34Z


CNEWS | MEDAN – Gelombang tuntutan keadilan yang mengemuka dalam Aksi Solidaritas Jilid II untuk Agnis Jance Zebua di depan Markas Polda Sumatera Utara tidak hanya menyoroti satu perkara. Di balik aksi tersebut, muncul kembali kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2015 di Kabupaten Nias Barat yang hingga kini disebut belum memperoleh kepastian hukum yang jelas.


Kasus tersebut berkaitan dengan korban berinisial SW, yang ditemukan meninggal dunia pada 5 April 2015. Lebih dari satu dekade berlalu, keluarga korban mengaku masih menanti kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan dan penegakan hukum atas perkara tersebut.


Koordinator aksi sekaligus tim hukum, Paulus PG, SH., MH., C.Md., C.Vapol., C.Neg., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari keluarga korban. Menurutnya, keluarga selama bertahun-tahun memilih tidak bersuara karena diliputi ketakutan dan ketidakpastian.


“Mereka bukan diam karena menerima keadaan. Mereka diam karena takut dan tidak mengetahui bagaimana perkembangan penanganan kasus yang menimpa anggota keluarganya,” ujar Paulus.


Pertanyaan Besar terhadap Kepastian Hukum


Munculnya kembali kasus lama ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penanganan perkara pidana berat yang menyangkut hak hidup warga negara.


Dalam negara hukum, setiap kasus pembunuhan seharusnya mendapatkan perhatian maksimal dari aparat penegak hukum. Karena itu, lamanya waktu yang berlalu tanpa kejelasan penyelesaian menjadi perhatian publik dan memunculkan tuntutan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara-perkara lama yang belum tuntas.


Paulus menilai, kehadiran negara tidak hanya diukur dari proses penyelidikan yang dimulai, tetapi juga dari kemampuan memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya.


“Keadilan yang terlalu lama tertunda berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Karena itu, keluarga korban berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai perkembangan perkara ini,” tegasnya.


Desakan Evaluasi dan Transparansi


Mencuatnya kembali kasus SW bersamaan dengan sorotan terhadap sejumlah perkara lain di Kepulauan Nias memperkuat desakan masyarakat agar dilakukan evaluasi terhadap mekanisme penanganan perkara yang belum terselesaikan.


Massa aksi meminta jajaran kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara, melakukan penelusuran kembali terhadap kasus-kasus lama yang dinilai belum memperoleh kepastian hukum serta membuka ruang transparansi kepada keluarga korban dan masyarakat.


Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan tidak ada perkara pidana serius yang hilang dalam perjalanan waktu.


Alarm bagi Penegakan Hukum


Kasus yang telah berjalan lebih dari 11 tahun tanpa kepastian hukum ini menjadi pengingat bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak fundamental setiap warga negara.


Perjuangan keluarga korban, yang kini mulai berani menyuarakan harapannya di ruang publik, tidak hanya menyangkut satu perkara semata. Lebih jauh, kasus ini menjadi simbol tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.


Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan perkara tersebut serta menjawab pertanyaan yang selama lebih dari satu dekade masih menggantung di tengah masyarakat Nias.


Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada korban yang dilupakan, dan tidak boleh ada keadilan yang hilang ditelan waktu.( Tim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update