-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

SERI 75 KAJIAN HUKUM NARKOTIKA INDONESIA “Tanpa Judicial Pardon , Ammar Zoni Dipidana Terus” Sistem Peradilan Narkotika Dinilai Abaikan Pendekatan Kesehatan dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 | Jumat, Mei 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T21:35:07Z


 CNEWSJAKARTA — Polemik penanganan perkara narkotika yang menjerat artis Ammar Zoni kembali menjadi sorotan tajam dalam kajian hukum nasional. Sejumlah pengamat menilai implementasi proses peradilan narkotika di Indonesia masih terlalu dominan menggunakan pendekatan pidana, sementara pendekatan kesehatan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika justru terabaikan.


Pandangan tersebut kembali mengemuka dalam kajian hukum bertajuk “Tanpa Judicial Pardon Ammar Zoni Dipidana Terus” yang menyoroti perjalanan perkara narkotika Ammar Zoni sejak 2017 hingga 2026. Kajian itu menegaskan bahwa proses peradilan narkotika seharusnya mencerminkan balance approach antara pendekatan kesehatan dan pendekatan pemidanaan.


Dalam perspektif hukum narkotika modern, penyalah guna yang berada dalam kondisi ketergantungan atau pecandu tidak semata-mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana, melainkan juga korban yang wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Hal itu secara eksplisit diatur dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 103, serta Pasal 127 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Namun dalam praktiknya, pendekatan kesehatan dinilai tidak diterapkan secara maksimal dalam perkara Ammar Zoni. Sejak pertama kali tersandung kasus narkotika pada tahun 2017, Ammar disebut langsung dijatuhi pidana penjara tanpa pertimbangan mendalam terhadap kondisi ketergantungannya sebagai pecandu narkotika.


Padahal, menurut sejumlah pakar hukum pidana dan kebijakan narkotika, hakim memiliki ruang untuk menerapkan judicial pardon atau pemaafan hakim sebagai bentuk pendekatan perlindungan, pengayoman, dan kemanusiaan terhadap penyalah guna yang mengalami ketergantungan.


Kasus Ammar Zoni bahkan dinilai menjadi contoh konkret dampak buruk pemidanaan terhadap pecandu narkotika tanpa rehabilitasi yang memadai. Setelah menjalani hukuman penjara akibat perkara tahun 2017, Ammar kembali mengalami relapse pada tahun 2023. Tidak lama kemudian, pada tahun 2024 ia kembali tersandung perkara penyalahgunaan narkotika dan lagi-lagi dijatuhi pidana penjara.


Fenomena tersebut disebut memperlihatkan bahwa pendekatan penghukuman semata tidak berhasil menyelesaikan akar persoalan kecanduan. Penjara dinilai gagal menjadi ruang pemulihan bagi penyalah guna narkotika, bahkan dalam banyak kasus justru memperburuk situasi sosial dan psikologis narapidana.


Sorotan paling keras muncul dalam perkara tahun 2026 ketika Ammar Zoni yang berstatus warga binaan lapas didakwa terlibat dalam praktik penjualan narkotika di dalam penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara atas dakwaan sebagai “perantara jual beli narkotika” sebagaimana dimaksud Pasal 114 UU Narkotika.


Namun sejumlah pengamat menilai posisi Ammar dalam perkara tersebut bukan sebagai intellectuele dader atau aktor intelektual utama jaringan narkotika. Ia dinilai tetap berada dalam lingkaran ketergantungan dan lingkungan kriminalisasi yang berkembang di dalam lembaga pemasyarakatan.


Karena itu, putusan hakim menjatuhkan pidana berat kembali dipersoalkan. Banyak pihak menilai majelis hakim seharusnya mempertimbangkan penerapan mekanisme judicial pardon sebagai bagian dari pendekatan restoratif dan rehabilitatif.


“Jika sejak awal pendekatan kesehatan dikedepankan sesuai amanat UU Narkotika, maka kemungkinan besar rantai relapse dan keterlibatan lebih jauh dalam peredaran narkotika bisa dicegah,” ujar seorang pemerhati kebijakan hukum pidana.


Kajian tersebut juga menegaskan bahwa tujuan utama UU Narkotika bukan hanya menghukum, tetapi melindungi masyarakat, memberikan pengayoman, serta memulihkan korban penyalahgunaan narkotika agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara sehat dan produktif.


Kasus Ammar Zoni kini dipandang bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan potret kegagalan sistem peradilan dalam menempatkan pecandu narkotika sebagai subjek rehabilitasi. Perdebatan mengenai pentingnya keseimbangan antara pendekatan kesehatan dan pendekatan pidana pun kembali menguat di tengah desakan reformasi kebijakan narkotika nasional.( Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update