CNEWS, Jakarta Utara — Respons cepat aparat kepolisian kembali menjadi sorotan setelah laporan dugaan penyekapan yang dialami seorang calon anak buah kapal (ABK) di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, langsung ditindaklanjuti melalui layanan darurat Polri 110.
Peristiwa yang sempat memicu kekhawatiran publik itu akhirnya terungkap bukan tindak kriminal, melainkan kesalahpahaman antara pelapor dengan pihak pengelola mess tempat para calon ABK menunggu penempatan kerja.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa laporan diterima melalui call center 110 dan segera diteruskan ke jajarannya untuk ditindaklanjuti tanpa penundaan.
“Begitu laporan masuk, personel langsung bergerak ke lokasi setelah korban mengirimkan titik koordinat. Ini bagian dari komitmen kami dalam memberikan respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat,” ujar Aris, Selasa (5/5/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati situasi yang berbeda dari laporan awal. Korban, rekan-rekannya, serta pemilik mess langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polsubsektor Muara Angke, Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Hasil pendalaman polisi mengungkap bahwa tidak ada unsur penyekapan, kekerasan, maupun ancaman seperti yang dilaporkan sebelumnya.
“Setelah dilakukan interogasi dan mediasi, jelas bahwa ini hanya kesalahpahaman. Tidak ditemukan adanya tindakan melawan hukum,” tegas Aris.
Menurutnya, pelapor merasa ‘disekap’ karena tidak diperbolehkan meninggalkan mess. Namun, larangan tersebut berkaitan dengan mekanisme perekrutan dan penempatan kerja sebagai ABK yang belum berjalan karena kapal yang ditunggu belum tersedia.
“Korban ingin segera bekerja atau pulang, sementara proses penempatan belum selesai. Dari situlah muncul persepsi yang keliru,” jelasnya.
Polisi juga memastikan bahwa selama berada di mess, para calon ABK tidak mengalami pembatasan komunikasi. Mereka tetap bebas menggunakan ponsel, termasuk untuk menghubungi keluarga maupun melapor ke pihak berwajib.
“Tidak ada penganiayaan, tidak ada ancaman. Bahkan komunikasi tetap terbuka,” tambahnya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa para calon ABK yang berada di lokasi datang secara sukarela untuk mencari pekerjaan. Selama menunggu, mereka juga tidak dikenakan biaya, termasuk untuk kebutuhan makan sehari-hari yang ditanggung oleh pihak mess.
Pelapor sendiri baru berada di lokasi selama dua hari sebelum akhirnya menghubungi layanan darurat.
Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pelapor pun memutuskan untuk kembali ke daerah asalnya tanpa dikenakan biaya apa pun.
“Semua sudah diselesaikan secara musyawarah. Pelapor ingin pulang, dan pihak mess tidak membebankan biaya,” ujar Aris.
Kasus ini sekaligus menjadi bukti efektivitas layanan Polri 110 sebagai sarana pengaduan cepat yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam tanpa biaya.
Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut, terutama dalam situasi darurat atau saat menghadapi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Silakan gunakan layanan 110. Kami siap merespons setiap laporan dengan cepat dan profesional,” pungkasnya. (Red/Edo)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar