CNEWS | Deli Serdang, Sumatera Utara — Proyek pembangunan Alun-Alun Kecamatan Tanjung Morawa di Desa Buntu Bedimbar, Dusun IV, yang semula digadang-gadang sebagai ikon ruang publik dan pusat aktivitas warga, kini justru memicu kontroversi serius. Belum genap beberapa bulan sejak diresmikan pada Februari 2026, kondisi fisik fasilitas tersebut dilaporkan telah mengalami kerusakan dan menunjukkan tanda-tanda terbengkalai.
Temuan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dikucurkan dengan kualitas hasil pekerjaan. Proyek yang ditangani oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang itu diketahui menelan anggaran sekitar Rp1,2 miliar. Namun, kondisi aktual justru memunculkan dugaan kuat adanya pemborosan anggaran hingga indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
KONDISI LAPANGAN: FASILITAS MEMPRIHATINKAN, FUNGSI PUBLIK TAK BERJALAN
Sejumlah warga yang ditemui menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kondisi alun-alun yang dinilai jauh dari standar kelayakan. Beberapa bagian fasilitas disebut mengalami kerusakan dini, minim perawatan, dan tidak menunjukkan fungsi optimal sebagai ruang publik.
“Baru diresmikan, tapi sudah seperti tidak terurus. Ini bukan sekadar soal estetika, tapi soal tanggung jawab terhadap uang negara,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal secara konseptual, alun-alun tersebut dirancang sebagai ruang multifungsi: sarana olahraga, rekreasi keluarga, kegiatan sosial budaya, hingga pusat aktivitas ekonomi berbasis masyarakat. Namun realitas di lapangan menunjukkan fungsi-fungsi tersebut belum berjalan efektif, bahkan cenderung mati.
Alih-alih menjadi pusat interaksi publik, kawasan ini justru dinilai tidak menarik minat masyarakat dan gagal menciptakan dampak sosial maupun ekonomi yang signifikan.
INDIKASI PEMBOROSAN DAN DUGAAN PENYIMPANGAN ANGGARAN
Sorotan utama publik tertuju pada besaran anggaran proyek yang dianggap tidak sebanding dengan kualitas pembangunan. Nilai Rp1,2 miliar yang digunakan kini dipertanyakan transparansi serta akuntabilitasnya.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika benar terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), termasuk transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
“Dalam proyek publik, kualitas yang buruk dalam waktu singkat merupakan indikator awal yang patut didalami. Ini bisa mengarah pada kelalaian teknis, hingga dugaan praktik koruptif,” ujar seorang analis yang enggan disebutkan namanya.
DIMENSI HUKUM: POTENSI PELANGGARAN REGULASI NASIONAL
Sejumlah regulasi dinilai relevan dalam menyoroti kasus ini, antara lain:
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) — menjamin hak masyarakat atas lingkungan dan fasilitas umum yang layak
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — menegaskan pengelolaan aset dan pembangunan harus transparan serta berpihak pada masyarakat
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) — mengatur pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum secara optimal
Permendes PDT No. 16 Tahun 2025 — menekankan penggunaan anggaran pembangunan harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat
Jika dugaan pemborosan atau penyimpangan terbukti, maka aparat penegak hukum berpotensi menindaklanjuti melalui instrumen hukum terkait tindak pidana korupsi.
DAMPAK SOSIAL EKONOMI: UMKM TERPINGGIRKAN, PELUANG HILANG
Selain aspek fisik, proyek ini juga disorot dari sisi dampak ekonomi. Harapan masyarakat agar alun-alun menjadi pusat geliat UMKM dan membuka lapangan pekerjaan belum terealisasi.
Tidak terlihat adanya penataan yang mendukung aktivitas pedagang kecil, maupun program pemberdayaan ekonomi berbasis kawasan. Kondisi ini dinilai sebagai kegagalan perencanaan yang tidak berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.
“Seharusnya ini jadi pusat ekonomi rakyat, bukan sekadar proyek seremonial,” kata seorang pelaku usaha lokal.
TUNTUTAN PUBLIK: EVALUASI TOTAL DAN PENEGAKAN AKUNTABILITAS
Masyarakat Tanjung Morawa menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Optimalisasi Fungsi
Alun-alun harus segera difungsikan secara maksimal sebagai ruang publik terbuka dan inklusif tanpa pembatasan yang tidak berdasar.
2. Pertanggungjawaban Teknis dan Anggaran
Dinas Cikataru dan pihak pelaksana diminta memberikan penjelasan terbuka terkait kualitas proyek dan penggunaan anggaran.
3. Reorientasi Kebijakan Ekonomi
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, termasuk Bupati dr. Asri Ludin Tambunan, diminta memprioritaskan kebijakan yang berdampak langsung pada penguatan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM.
KONFIRMASI TERHAMBAT: PEJABAT TERKAIT BELUM MEMBERI RESPON
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim CNEWS kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah, melalui pesan WhatsApp pada 6 Mei 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi yang diberikan.
Sikap diam ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa terdapat persoalan serius yang belum diungkap secara terbuka.
CATATAN REDAKSI: UJIAN SERIUS AKUNTABILITAS PEMERINTAH DAERAH
Kasus Alun-Alun Tanjung Morawa bukan sekadar persoalan infrastruktur rusak. Ini adalah cermin dari bagaimana tata kelola anggaran publik diuji di tingkat daerah.
Ketika proyek yang dibiayai uang rakyat gagal memberikan manfaat dan justru memunculkan dugaan penyimpangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pembangunan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Transparansi, audit independen, dan penegakan hukum menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata.
CNEWS akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini.
(Red/Tim Inv)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar