-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Polda Sumut, Dugaan Fitnah “Barak Narkoba” Picu Sorotan Nasional terhadap Ancaman Kebebasan Pers

Senin, 11 Mei 2026 | Senin, Mei 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-11T14:46:57Z


CNEWS, MEDAN – Dugaan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Sumatera Utara. Seorang jurnalis yang bertugas di Kabupaten Langkat, Arihta Sembiring, resmi melaporkan akun Facebook bernama “Bugan Katak” ke Direktorat Siber Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi bohong melalui media sosial.


Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 9 Mei 2026, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara dan kini telah masuk dalam penanganan Direktorat Siber untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini langsung menyita perhatian kalangan pers, aktivis, hingga pegiat kebebasan informasi karena dinilai berkaitan erat dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan pelapor.


Kedatangan Arihta Sembiring ke Polda Sumut didampingi sejumlah rekan wartawan serta tim media dan organisasi masyarakat. Proses pelaporan berlangsung aman dan tertib. Pelapor menyerahkan berbagai alat bukti berupa tangkapan layar unggahan media sosial, tautan akun Facebook yang dilaporkan, dokumentasi digital, serta sejumlah dokumen pendukung lain yang dianggap relevan untuk kepentingan penyelidikan.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, akun Facebook “Bugan Katak” diduga menyebarkan unggahan yang menuding Arihta Sembiring memiliki “barak narkoba” di wilayah Namo Ukur Utara. Tuduhan tersebut disebarkan melalui tulisan dan gambar yang beredar luas di media sosial. Selain itu, terdapat sejumlah unggahan lain yang dinilai menyerang pribadi pelapor, merusak reputasi, dan membentuk opini negatif di ruang publik.


Arihta menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun profesional sebagai jurnalis.


“Ini bukan sekadar serangan pribadi, tetapi sudah mengarah pada upaya pembunuhan karakter terhadap profesi saya sebagai wartawan. Tuduhan itu sangat kejam dan tidak berdasar. Saya berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas Arihta usai menjalani pemeriksaan awal di ruang penyidik Direktorat Siber Polda Sumut.


Menurut Arihta, rangkaian serangan melalui media sosial itu mulai muncul setelah dirinya aktif memberitakan dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di wilayah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, ia disebut kerap menyoroti dugaan praktik pertambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.


Ia menduga penyebaran fitnah melalui media sosial tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang selama ini dijalankannya.


“Kalau wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial kemudian diserang dengan fitnah dan pencemaran nama baik, tentu ini menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers. Saya berharap kasus ini menjadi perhatian bersama agar tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis,” ujarnya.


Kasus ini juga mendapat perhatian dari kalangan organisasi masyarakat dan lembaga sosial. Fikri Ihsan Lubis yang turut mendampingi pelapor menegaskan bahwa penyebaran fitnah dan informasi palsu di media sosial tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi merusak reputasi seseorang sekaligus menciptakan kegaduhan publik.


Menurutnya, ruang digital tidak boleh dijadikan sarana untuk melakukan teror sosial, intimidasi, maupun pembunuhan karakter terhadap individu tertentu, terlebih terhadap insan pers yang menjalankan fungsi kontrol publik.


“Pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial adalah tindak pidana serius. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Tim hukum DPP LSM FMI akan mengawal penuh proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi pelapor,” tegas Fikri.


Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam negara demokrasi dan harus mendapat perlindungan hukum. Menurutnya, jika praktik intimidasi digital terhadap wartawan dibiarkan, maka dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan menyampaikan informasi kepada masyarakat.


Dalam laporan tersebut, pelapor turut mencantumkan sejumlah dasar hukum yang dianggap relevan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan, di antaranya:


  • Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait distribusi informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik;
  • Pasal 310 Ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik melalui tulisan atau gambar;
  • Pasal 311 KUHP tentang fitnah atau tuduhan yang diketahui tidak benar dengan tujuan merusak kehormatan seseorang.


Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai hukuman penjara hingga empat tahun serta denda ratusan juta rupiah apabila unsur pidana terbukti


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, penyidik Direktorat Siber Polda Sumatera Utara masih melakukan pendalaman terhadap identitas pemilik akun “Bugan Katak” dan menelusuri jejak digital yang berkaitan dengan unggahan dimaksud. Polisi juga disebut tengah mengumpulkan alat bukti tambahan serta melakukan proses digital forensik guna memastikan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.


Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena dinilai bukan hanya menyangkut persoalan pencemaran nama baik semata, tetapi juga berkaitan dengan keamanan kerja jurnalistik di daerah. Sejumlah kalangan pers berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak berhenti pada tahap laporan semata.


Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai ruang penyebaran informasi, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan tidak boleh digunakan untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang dapat merusak nama baik seseorang. (TIM)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update