-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

OKNUM NS ANCAM WARTAWAN: "JUMPA DI JALUR HUKUM", DIDUGA INTIMIDASI & HAMBAT KERJA JURNALISTIK

Kamis, 07 Mei 2026 | Kamis, Mei 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-07T03:11:53Z

CNEWS, Sumatera Utara, Deli Serdang – Tindakan oknum berinisial NS kepada awak media diduga dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghambat kerja jurnalistik.

 

Dalam pesannya melalui via WhatsApp kepada awak media SN, oknum tersebut diduga menuntut bukti kelegalan wartawan, meminta pertemuan dengan nada yang diduga memaksa, serta mengancam akan menempuh jalur hukum seolah-olah pemberitaan yang dilakukan adalah tuduhan tanpa dasar.

 

Padahal, jurnalis bekerja berdasarkan fakta yang diperoleh dan verifikasi data, serta memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ancaman ini diduga bertujuan untuk membungkam suara wartawan dan menghalangi publik mengetahui kebenaran.


DASAR HUKUM YANG BERLAKU


Dugaan tindakan ancaman dan penghalangan terhadap wartawan ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

1. UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

 

- Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.


- Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.


- Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

 

2. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 145/PUU-XXIII/2025

 

Mahkamah Konstitusi secara tegas menegaskan bahwa sanksi pidana tidak boleh dijadikan instrumen pertama untuk menyelesaikan sengketa pers. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempuh lebih dulu sebelum masuk ke ranah hukum pidana atau perdata.

 

3. UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE (SEBAGAIMANA DIUBAH)

 

Jika ancaman dilakukan melalui media elektronik seperti WhatsApp, dapat juga masuk dalam ketentuan mengenai ancaman atau pencemaran nama baik, namun tetap harus melihat konteks apakah itu merupakan bagian dari penyelesaian sengketa pers atau tindakan pidana murni.


PENEGASAN


Kami menegaskan bahwa pemberitaan yang dilakukan adalah berdasarkan fakta dan data yang valid, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan hak jawab atau hak koreksi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan dengan cara mengancam atau mengintimidasi.

 

Tindakan oknum yang diduga mengaku-ngaku sebagai Humas dan mengirim pesan bernada ancaman ini justru menunjukkan upaya untuk menutupi kebenaran dan melanggar hak publik untuk mengetahui informasi yang akurat.

 

PERMINTAAN HAK JAWAB

 

Kami membuka ruang seluas-luasnya dan meminta kepada oknum berinisial NS untuk memberikan informasi serta klarifikasi yang sebenar-benarnya sebelum pemberitaan ini resmi dipublikasikan di media yang tersedia.

Red/Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update