-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

“MAFIA PERADILAN TERBONGKAR: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi–Jaksa di Pemalang, Korban Diperas hingga Rp100 Juta”

Minggu, 03 Mei 2026 | Minggu, Mei 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-02T17:44:49Z


CNEWS | Pemalang, Jawa Tengah — Praktik kotor yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Seorang ibu rumah tangga, Sri Tenang Asih, mengungkap dugaan skema pemerasan berlapis yang menyeret oknum kepolisian hingga jaksa di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Nilai kerugian yang ditanggung korban dalam upaya “mengamankan” perkara narkoba anaknya disebut mencapai Rp100 juta—tanpa hasil, tanpa keadilan.


Kasus ini membuka indikasi kuat adanya praktik “dagang perkara” yang terstruktur, sistematis, dan memanfaatkan posisi rentan keluarga tersangka.


Modus Licin di Kepolisian: Rekayasa Transaksi untuk Hilangkan Jejak


Dugaan praktik ini bermula saat penanganan perkara di Polres Pemalang. Berdasarkan keterangan Sri Tenang Asih, seorang oknum Kanit berinisial H diduga menjanjikan pembebasan anaknya dari jerat hukum dengan imbalan uang.


Yang mencolok, metode transaksi yang digunakan tidak biasa. Korban diarahkan membuka rekening bank atas namanya sendiri, lalu menyetor uang sesuai kesepakatan—yang awalnya diminta Rp100 juta dan “ditawar” menjadi Rp70 juta. Setelah itu, buku tabungan beserta aksesnya diminta diserahkan kepada oknum aparat.


Skema ini diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk menghindari pelacakan transaksi, sekaligus menyamarkan aliran dana agar tidak terdeteksi sebagai praktik suap atau pemerasan.


Namun, janji tinggal janji. Meski uang telah diserahkan, proses hukum terhadap anak korban tetap berjalan. Berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka tetap ditahan.


Berlanjut ke Kejaksaan: Dugaan Intimidasi dan Pemerasan Tahap Lanjutan


Alih-alih berhenti di kepolisian, praktik dugaan pemerasan justru berlanjut saat perkara masuk ke Kejaksaan Negeri Pemalang. Oknum jaksa berinisial A disebut meminta tambahan Rp50 juta dengan dalih meringankan tuntutan.


Dalam kondisi tertekan dan merasa sudah terjebak, korban akhirnya menyerahkan Rp30 juta secara tunai. Tak hanya itu, korban juga mengaku mengalami perlakuan intimidatif, termasuk pemeriksaan tas pribadi dan pertanyaan tidak relevan terkait barang berharga yang dikenakan.


Lebih jauh, keluarga mengaku tidak memperoleh informasi transparan terkait jadwal persidangan, sehingga menghambat hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak sejak awal proses di pengadilan.


Pelanggaran Berlapis: Dari Etik hingga Pidana Korupsi


Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan para oknum tersebut masuk dalam kategori pelanggaran serius, baik secara etik maupun pidana.


Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:


UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (unsur pemerasan dan gratifikasi),

Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,

Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.


Praktik ini juga mencerminkan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang berpotensi merusak seluruh rantai sistem peradilan pidana.


PPWI Angkat Bicara: “Ini Penindasan Terstruktur terhadap Rakyat Kecil”


Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras dugaan praktik mafia peradilan tersebut.


Menurutnya, kasus ini adalah contoh nyata bagaimana aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru berubah menjadi predator hukum.


“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini penindasan terstruktur terhadap rakyat kecil. Modus penggunaan rekening pribadi menunjukkan adanya niat jahat yang terorganisir untuk menghilangkan jejak. Ini harus dibongkar sampai ke akar,” tegasnya.


Ia mendesak agar Propam Polda Jawa Tengah dan bidang pengawasan Kejaksaan segera melakukan investigasi menyeluruh tanpa menunggu tekanan publik.


Ujian Integritas Institusi: Publik Menunggu Ketegasan


Kasus ini kini menjadi sorotan nasional dan ujian serius bagi integritas institusi penegak hukum. Publik menanti langkah konkret dari Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk:


Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum,

Menjamin perlindungan terhadap korban,

Menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu,

Memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.


Jika dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam fondasi keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.


CNEWS mencatat: Kasus ini menunjukkan pola klasik mafia peradilan—janji kebebasan, transaksi terselubung, hingga pengkhianatan komitmen—yang terus berulang di berbagai daerah. Tanpa pembenahan sistemik dan keberanian institusi membersihkan internalnya, hukum akan terus tajam ke bawah dan tumpul ke atas.  (TIM/ RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update