CNEWS, Bekasi – Gelombang desakan publik terhadap pengusutan dugaan praktik fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus menguat. Kali ini, sorotan datang dari Ketua Koordinator Nasional LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, yang mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana fee proyek sebesar 10 persen.
Menurutnya, apabila dugaan penerimaan fee tersebut benar terjadi dan berkaitan dengan kewenangan pengaturan proyek pemerintah, maka perbuatan itu tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan administratif biasa, melainkan berpotensi kuat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa suap maupun gratifikasi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (08/05/2026), Luhut menilai aparat penegak hukum harus bersikap tegas dan transparan terhadap perkembangan perkara yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung tersebut.
“Kalau benar ada penerimaan fee proyek oleh pejabat yang memiliki kewenangan menentukan atau memploting pekerjaan, maka publik berhak bertanya: kenapa status mereka masih saksi? Kalau bukan suap atau gratifikasi, lalu apa namanya?” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap pejabat negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga independensi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena itu, penerimaan imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak pelaksana proyek dinilai sangat berbahaya dan dapat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Menurut KCBI, pola praktik fee proyek selama ini kerap menjadi pintu masuk lahirnya berbagai penyimpangan anggaran daerah. Dugaan adanya “jatah” atau komitmen fee dari proyek pemerintah disebut bukan hanya merusak mekanisme lelang, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan yang dibiayai uang rakyat.
“Tidak mungkin ada fee tanpa hubungan kekuasaan. Proyek pemerintah itu lahir dari kewenangan. Ketika kewenangan dipertukarkan dengan uang atau keuntungan tertentu, maka di situlah dugaan penyalahgunaan jabatan muncul,” ujar Luhut.
Ia juga menyoroti fakta bahwa perkara yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan sudah memasuki tahap penuntutan. Namun demikian, menurutnya, publik masih menunggu langkah hukum terhadap pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana proyek tersebut.
KCBI menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pihak pemberi ataupun pelaksana teknis semata. Aparat penegak hukum diminta berani menelusuri dugaan keterlibatan aktor-aktor lain yang memiliki pengaruh dalam proses pengondisian proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pihak yang punya kekuasaan. Kalau memang ada penerima fee 10 persen, siapapun orangnya harus diperiksa secara serius dan bila cukup bukti wajib ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Lebih jauh, Luhut turut mengkritisi tuntutan hukuman terhadap Sarjan yang dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dalam perkara dugaan penyuapan proyek tersebut. Menurutnya, konstruksi perkara harus dibuka secara terang agar masyarakat memahami siapa saja pihak yang menikmati keuntungan dari praktik korupsi tersebut.
Ia menegaskan, pengembalian uang ataupun kerugian negara oleh pihak tertentu tidak otomatis menghapus unsur pidana. Justru, kata dia, pengembalian tersebut dapat menjadi indikasi awal adanya perbuatan melawan hukum.
“Pengembalian uang itu bukan berarti perkara selesai. Dalam banyak kasus korupsi, pengembalian justru menjadi petunjuk bahwa memang ada sesuatu yang salah sejak awal,” ujarnya.
KCBI juga meminta KPK dan aparat penegak hukum lainnya membuka perkembangan penanganan perkara secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
Kasus dugaan fee proyek di lingkungan Pemkab Bekasi sendiri kini menjadi perhatian luas publik karena dinilai mencerminkan persoalan klasik dalam tata kelola proyek pemerintah daerah, yakni dugaan praktik setoran, pengondisian proyek, hingga permainan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Di tengah sorotan tersebut, masyarakat kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum: apakah kasus ini akan berhenti pada sejumlah nama yang telah diproses, atau berkembang hingga menyeret pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana proyek.
LSM KCBI menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas. Mereka meminta penanganan kasus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu demi memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi. ( tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar