-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Kasus Trailer vs Motor di Cilincing Disorot, Proses Hukum Dipertanyakan

Sabtu, 09 Mei 2026 | Sabtu, Mei 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-08T21:08:48Z


Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Transparansi Penanganan Laka Maut di Cilincing


CNEWS, Kabupaten Bekasi — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan kendaraan trailer dan sepeda motor di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, kini menjadi sorotan publik. Keluarga korban melalui kuasa hukumnya mempertanyakan sejauh mana proses hukum berjalan dan meminta kepolisian membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan.


Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Sungai Tiram arah utara, tepatnya di dekat CV Lintang Kamulyan Abadi, wilayah Cilincing, Jakarta Utara.


Kecelakaan melibatkan kendaraan trailer bernomor polisi B-9235-UFY yang dikemudikan Bahri (25), warga Kabupaten Lebak, dengan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-5881-FXQ yang dikendarai Bagus Satrio (28), warga Babelan, Kabupaten Bekasi.


Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, trailer melaju dari arah selatan menuju utara. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan besar tersebut diduga berserempetan dengan sepeda motor korban yang berada di sisi kanan kendaraan. Benturan keras menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka berat hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).


Meski peristiwa tersebut telah menelan korban jiwa, pihak keluarga mengaku hingga kini belum mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait perkembangan penanganan hukum dari aparat kepolisian.


Kuasa hukum keluarga korban, Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa keluarga mempertanyakan sejumlah tahapan penanganan perkara yang dinilai belum terbuka kepada pihak korban.


“Kami meminta penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, serius, dan transparan. Sampai saat ini keluarga belum memperoleh penjelasan resmi mengenai status perkara maupun perkembangan penyelidikannya,” ujar Hendra dalam keterangannya.


Menurutnya, dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terdapat sejumlah prosedur penting yang semestinya dilakukan secara maksimal oleh penyidik. Mulai dari olah TKP, pemeriksaan pengemudi, pengamanan kendaraan, pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman CCTV, pemeriksaan perusahaan pemilik kendaraan, hingga penetapan status hukum pihak yang bertanggung jawab.


Pihak keluarga juga menyoroti belum adanya kepastian mengenai hasil pemeriksaan terhadap sopir trailer maupun langkah penyidik dalam mendalami kemungkinan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.


“Keluarga korban berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Ini bukan perkara ringan karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Penanganannya harus sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku,” tegasnya.


Selain itu, kuasa hukum meminta aparat penegak hukum memastikan tidak ada penghentian perkara tanpa dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Kasus ini pun memunculkan perhatian publik terhadap penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar di wilayah padat aktivitas industri dan logistik seperti Cilincing. Masyarakat menilai transparansi serta profesionalisme aparat menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut, termasuk status hukum pengemudi trailer maupun hasil penyelidikan yang telah dilakukan.


Keluarga korban berharap aparat kepolisian segera memberikan penjelasan resmi secara terbuka agar proses hukum berjalan terang, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.(Tim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update