-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Ketika Penegakan Hukum Kehilangan Nalar, Ekonomi Menjadi Korban

Sabtu, 09 Mei 2026 | Sabtu, Mei 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-09T04:41:01Z


CNEWS INDONESIA |Jakarta -  Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap kepastian hukum Indonesia, putusan bebas terhadap sejumlah bankir dalam perkara kredit PT Sritex menjadi salah satu momentum paling penting dalam lanskap hukum nasional beberapa tahun terakhir.


Bukan semata karena para terdakwa dibebaskan.


Tetapi karena untuk pertama kalinya dalam waktu lama, publik menyaksikan adanya keberanian sebagian hakim untuk memisahkan secara tegas antara: risiko bisnis, kebijakan korporasi, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi.


Putusan itu mengirim pesan kuat bahwa hukum pidana tidak boleh dipakai sebagai alat kriminalisasi atas setiap kegagalan bisnis.


Di tengah kekhawatiran investor global terhadap kualitas kepastian hukum Indonesia, keputusan tersebut dipandang sebagai sinyal bahwa sebagian institusi peradilan mulai kembali tunduk kepada prinsip dasar negara hukum modern: rasionalitas, proporsionalitas, dan keadilan substantif.


Ketika Hukum Berubah Menjadi “Contra Bonos Mores”


Dalam tradisi hukum Romawi dikenal istilah contra bonos mores — tindakan yang bertentangan dengan kepatutan, moralitas publik, dan hati nurani keadilan.


Konsep ini menjadi relevan ketika hukum dipaksakan melampaui batas nalar.

Ketika interpretasi dipelintir demi mempertahankan konstruksi perkara.


Ketika seseorang yang tidak menerima suap, tidak menikmati keuntungan pribadi, dan tidak memperoleh gratifikasi tetap diposisikan sebagai koruptor.


Pada titik itulah penegakan hukum kehilangan ruh moralnya.

Secara prosedural mungkin tampak sah.

Namun secara substantif justru melukai rasa keadilan publik.


Fenomena inilah yang mulai memicu kegelisahan luas di kalangan akademisi, pelaku pasar, praktisi hukum internasional, hingga komunitas investasi global yang menilai bahwa kriminalisasi kebijakan bisnis dapat menciptakan ketidakpastian sistemik terhadap iklim investasi Indonesia.


Era Digital Mengakhiri Monopoli Kebenaran Aparat

Perubahan besar kini terjadi.

Ruang sidang tidak lagi tertutup.


Di era media sosial dan keterbukaan digital, setiap detail persidangan langsung dianalisis publik secara real time.


Argumentasi jaksa tidak lagi menjadi monopoli kebenaran.


Konstruksi perkara kini diuji oleh: pakar hukum, ekonom, pelaku industri, akademisi, hingga komunitas profesional lintas negara.


Ketika dakwaan dianggap tidak logis, kritik publik muncul spontan dan massif.


Fenomena ini sehat bagi demokrasi hukum.


Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib terdakwa, melainkan kredibilitas sistem hukum nasional di mata dunia.


Budaya Lama: Vonis yang Terasa Sudah Ditentukan


Selama bertahun-tahun, publik melihat adanya pola tidak tertulis dalam banyak perkara korupsi:


tuntutan jaksa menjadi semacam “kebenaran awal”.


Sementara pembelaan terdakwa sering diperlakukan sekadar formalitas prosedural.

Dalam kultur lama tersebut, muncul praktik yang nyaris dianggap normal: vonis hakim berada di sekitar dua pertiga tuntutan jaksa.


Budaya ini melahirkan persoalan serius.


Aparat penegak hukum perlahan kehilangan disiplin intelektual untuk menguji secara akademis setiap konstruksi perkara.


Padahal hukum pidana modern mensyaratkan pembuktian ketat terhadap: niat jahat (mens rea), keuntungan ilegal, dan hubungan kausal yang nyata.


Tanpa itu, hukum sangat mudah berubah menjadi instrumen kriminalisasi.

Ketika Ketidaktahuan Finansial Masuk ke Ruang Sidang


Masalah semakin kompleks ketika perkara pidana memasuki sektor modern seperti: pasar modal, teknologi, investasi digital, aksi korporasi, dan instrumen keuangan modern.


Bidang-bidang ini memiliki kompleksitas teknis tinggi yang bahkan di banyak negara maju sekalipun memerlukan hakim spesialis ekonomi dan finansial.


Namun di Indonesia, sejumlah konstruksi hukum justru memunculkan pertanyaan serius.


Dalam perkara yang menyeret nama Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief terkait pengadaan Chromebook, misalnya, investasi korporasi ditafsirkan sebagai indikasi suap personal meskipun tidak ditemukan aliran dana pribadi maupun keuntungan langsung.


Bahkan aksi korporasi seperti stock split diposisikan seolah menjadi bukti pertambahan kekayaan akibat kebijakan pemerintah.


Padahal dalam teori pasar modal modern, stock split pada dasarnya tidak mengubah nilai fundamental perusahaan maupun kekayaan riil pemegang saham.


Kesalahan pemahaman semacam ini dinilai berbahaya apabila dipakai untuk: menghitung kerugian negara, membangun niat jahat, atau memenjarakan seseorang.


Ketidaktahuan Bisa Dimaklumi — Tetapi Tidak untuk Menghukum

Dalam sistem hukum modern, ketidaktahuan teknis aparat mungkin masih dapat dimaklumi.


Namun ketidaktahuan tidak boleh dijadikan dasar menghukum.


Sebab ketika logika dipaksa mengikuti konstruksi perkara, maka hukum berubah menjadi pertunjukan interpretasi yang kehilangan objektivitas.


Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di kalangan investor internasional.


Kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis dan keputusan profesional berpotensi menciptakan regulatory fear: ketakutan pejabat, direksi, dan pelaku usaha untuk mengambil keputusan strategis karena risiko dipidana ketika hasil bisnis tidak sesuai harapan.


Dalam jangka panjang, situasi tersebut dapat mematikan keberanian investasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.


Putusan Sritex: Titik Balik Rasionalitas Hukum?


Karena itu, putusan bebas terhadap para bankir dalam perkara kredit PT Sritex dipandang sangat penting.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan: Supriyatno, Yuddy Renaldi, dan Babay Farid Wazadi, meskipun jaksa menuntut hukuman berat hingga 10 tahun penjara.


Majelis hakim tampaknya mulai kembali pada prinsip fundamental hukum pidana modern:


tidak setiap kerugian bisnis adalah kejahatan.


Terlebih dalam perkara tersebut tidak ditemukan: suap, gratifikasi, keuntungan pribadi, maupun penyalahgunaan dana untuk kepentingan individu.


Keputusan bisnis dilakukan dalam kerangka profesional perbankan.


Putusan ini juga dinilai memiliki irisan prinsip dengan sejumlah perkara besar lain yang menimbulkan polemik publik.


Independensi Hakim Diuji Saat Membebaskan


Dalam teori hukum pidana modern sebagaimana dijelaskan H. L. A. Hart dan Herbert L. Packer, pidana tidak boleh dijatuhkan hanya karena hasil akhirnya buruk

.

Harus ada pembuktian mengenai: niat jahat, kesengajaan, serta keuntungan ilegal.

Karena itu independensi hakim sejatinya bukan diuji ketika menghukum.


Independensi hakim justru diuji ketika berani membebaskan terdakwa yang memang tidak terbukti bersalah — meskipun tekanan opini dan tuntutan sangat besar.


Kepastian Hukum atau Ketakutan Nasional


Dunia internasional hari ini tidak hanya menilai Indonesia dari angka pertumbuhan ekonomi.


Tetapi juga dari kualitas kepastian hukumnya.

.

Investor global melihat apakah: keputusan bisnis dapat dipidanakan, kesalahan administratif dapat dikonstruksi sebagai korupsi, atau kerugian usaha otomatis dianggap kejahatan.


Jika hukum kehilangan rasionalitas, maka yang hancur bukan hanya nasib individu terdakwa.


Yang runtuh adalah kepercayaan terhadap sistem negara hukum itu sendiri.


Dan ketika hukum berubah menjadi contra bonos mores — sah secara prosedur tetapi cacat secara moral — maka sesungguhnya negara sedang mempertaruhkan masa depan ekonominya sendiri.


Putusan bebas dalam perkara Sritex mungkin belum menyelesaikan seluruh persoalan.


Namun setidaknya, ia memberi satu pesan penting:


bahwa di tengah tekanan dan budaya lama penegakan hukum, masih ada hakim yang berani memilih hati nurani, logika, dan keadilan substantif dibanding sekadar mengikuti gema tuntutan. ( Tim/Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update