-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Grebek Sarang Narkoba Digencarkan, Polres Sergai Ringkus 23 Tersangka: Sabu 36,21 Gram dan Ekstasi Mulai Merambah Desa

Minggu, 24 Mei 2026 | Minggu, Mei 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-24T10:51:49Z


CNEWS, SERDANG BEDAGAI , SUMUT— Perang terhadap narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kembali memanas. Dalam operasi intensif selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil membongkar sedikitnya 14 kasus peredaran narkoba dengan total 23 tersangka yang diamankan, termasuk jaringan pengedar pil ekstasi yang beroperasi di Kecamatan Dolok Masihul.


Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar di sejumlah titik rawan disebut menjadi salah satu langkah agresif aparat dalam menekan laju peredaran sabu dan ekstasi yang dinilai semakin mengkhawatirkan hingga ke kawasan pedesaan.


Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai, Erikson David, dalam rilisnya mengungkapkan bahwa dari 23 tersangka yang ditangkap, sebanyak 22 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan. Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 36,21 gram.


“Kami melaksanakan delapan kali kegiatan


 Grebek Sarang Narkoba di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sergai. Hasilnya, 23 pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 36,21 gram,” ujar AKP Erikson David, Minggu (24/5/2026).


Menurutnya, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna hingga pengedar aktif. Polisi kini dalam rilisnya berjanji kepada publik akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar yang diduga memasok narkotika ke wilayah Serdang Bedagai.


AKP Erikson menyebut jalur distribusi narkoba di Sergai diduga berasal dari lintasan darat yang menghubungkan wilayah Medan, Deli Serdang hingga Asahan. Jalur ini disebut menjadi salah satu akses utama masuknya narkotika ke daerah pesisir dan pedesaan di Sumatera Utara.


Ekstasi Mulai Menyasar Kawasan Pedesaan


Selain pengungkapan kasus sabu, Satres Narkoba Polres Sergai sepekan yang lalu  juga berhasil membongkar peredaran pil ekstasi di Kecamatan Dolok Masihul. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kanit II Sat Narkoba IPTU Anggiat Sidabutar pada Senin (27/4/2026), polisi meringkus dua terduga pengedar ekstasi di Lingkungan VI Kampung Suderejo.


Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M U alias M (39), seorang ibu rumah tangga, dan M I W alias W Ceper (27), wiraswasta.


Dari operasi tersebut, polisi menyita lima butir pil diduga ekstasi warna hijau dengan berat bruto 1,88 gram, satu unit telepon genggam Android, botol pewangi yang dijadikan tempat penyimpanan ekstasi, serta dua unit sepeda motor.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran pembelian.


“Petugas memesan dua butir pil ekstasi seharga Rp230 ribu per butir. Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Erikson David.


Dari hasil pengembangan, polisi menemukan tambahan tiga butir ekstasi di rumah tersangka M yang disimpan di dalam botol pewangi di lemari kamar. Polisi kemudian melakukan pengembangan lanjutan dan menangkap tersangka W Ceper yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi dari seorang pria berinisial WA yang disebut berdomisili di kawasan Tembung, Medan.


Pengguna Direhabilitasi, Bandar Terancam Seumur Hidup


Polres Sergai menegaskan penanganan hukum terhadap para tersangka akan dibedakan berdasarkan peran masing-masing.


Pengguna narkoba akan diproses menggunakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan pendekatan asesmen dan rehabilitasi. Sementara pengedar dan bandar dijerat Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar.


AKP Erikson menegaskan jajaran Satres Narkoba Polres Sergai tetap berkomitmen menjalankan instruksi Kapolda Sumatera Utara dengan pendekatan yang berintegritas dan humanis dalam pelayanan kepada masyarakat.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, Bringin Jaya, mengajak masyarakat aktif membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya melalui pengawasan lingkungan dan keluarga.


“Mari bersama melindungi generasi penerus bangsa. Katakan tidak pada narkoba, generasi hebat bebas narkoba,” ujarnya.


Alarm Bahaya Narkotika di Sumatera Utara


Terungkapnya jaringan sabu dan ekstasi di Serdang Bedagai menjadi alarm serius bahwa peredaran narkotika kini tidak lagi hanya menyasar kota besar secara meluas, tetapi mulai masuk hingga ke lingkungan permukiman dan pelosok desa-desa.


Fenomena ini memunculkan kekhawatiran baru terhadap rusaknya generasi muda akibat mudahnya akses narkoba di tingkat lokal. Pengamat sosial menilai perang terhadap narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan penguatan ekonomi masyarakat, pendidikan, dan pengawasan keluarga.l


Publik kini menunggu langkah keseriusan lanjutan aparat kepolisian untuk memburu pemasok utama jaringan narkotika lintas daerah yang diduga masih banyak bebas berkeliaran di Sumatera Utara terutama di Kabupaten Serdang Bedagai yang belum tersentuh hukum yang meresahkan masyarakat.

( Tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update