-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Dinas PU Sukabumi Disorot Soal Transparansi Proyek, Pengamat: Jangan Jadikan Audiensi Sekadar Formalitas

Rabu, 13 Mei 2026 | Rabu, Mei 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-13T15:34:24Z


CNEWS, Sukabumi — Sikap tertutup yang ditunjukkan jajaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi dalam forum audiensi bersama pengurus Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) Sukabumi Raya memicu sorotan serius dari kalangan pengamat kebijakan publik. Forum yang berlangsung di aula dinas pada Senin (11/5/2026) itu dinilai belum mampu memberikan penjelasan terbuka dan menyeluruh terkait berbagai persoalan pekerjaan infrastruktur yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.


Sejumlah peserta audiensi mengaku kecewa karena jawaban yang disampaikan pihak dinas dinilai lebih banyak bersifat normatif, umum, dan tidak disertai data teknis maupun dokumen pendukung yang dapat menjawab pertanyaan publik secara substantif. Situasi tersebut memunculkan persepsi kuat bahwa pengelolaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sukabumi masih minim transparansi, terutama terkait penggunaan anggaran negara, kualitas pekerjaan, serta pola pengawasan proyek di lapangan.


Pengamat kebijakan publik, Ratama Saragih, menilai sikap pejabat publik yang tidak terbuka terhadap pertanyaan media berpotensi bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP.


Menurut Ratama, setiap badan publik memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, progres pekerjaan proyek, mekanisme pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan.


“Ketika media mempertanyakan persoalan teknis maupun administratif yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, pejabat publik seharusnya memberikan penjelasan yang utuh, terbuka, dan berbasis data. Jika jawaban justru dilempar ke bawahan atau disampaikan secara normatif tanpa substansi, maka publik dapat menilai ada ketidaksiapan dalam mempertanggungjawabkan kebijakan,” ujar Ratama saat dihubungi wartawan.


Ia menegaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU KIP secara jelas mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat, kecuali informasi tertentu yang memang dikecualikan oleh undang-undang.


Selain itu, Pasal 3 UU KIP juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan menjamin hak warga negara mengetahui proses pengambilan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.


Ratama menilai forum audiensi seharusnya menjadi ruang klarifikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat melalui media massa. Karena itu, jawaban yang tidak rinci dan tidak berbasis data justru dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.


“Apalagi yang dibahas adalah proyek infrastruktur dengan nilai anggaran besar yang bersumber dari uang rakyat. Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban mendasar agar masyarakat mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan,” katanya.


Ratama yang juga menjabat sebagai Dewan Pakar Media Independen Online Indonesia menegaskan bahwa kehadiran pers dalam forum audiensi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Ia menjelaskan, dalam Pasal 6 UU Pers disebutkan bahwa pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan masukan terhadap kebijakan publik yang berkaitan dengan kepentingan umum.


Karena itu, menurutnya, pertanyaan media terkait kualitas pembangunan jalan, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan proyek, hingga lemahnya pengawasan teknis tidak dapat dipandang sebagai bentuk serangan terhadap pejabat publik ataupun institusi pemerintah.


“Pers menjalankan amanat undang-undang. Kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dipandang sebagai bahan evaluasi dan perbaikan, bukan dianggap ancaman yang harus dihindari,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan pentingnya membangun budaya birokrasi yang lebih terbuka terhadap kritik, responsif terhadap pertanyaan publik, serta siap mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran negara secara profesional.


Menurut Ratama, semakin besar anggaran yang dikelola suatu instansi pemerintah, maka semakin besar pula tuntutan akuntabilitas yang melekat kepada pejabat publik di dalamnya.


“Jangan sampai audiensi hanya menjadi formalitas seremonial tanpa menjawab substansi persoalan yang terjadi di lapangan. Jika pola seperti ini terus terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan terus mengalami penurunan,” tegasnya.


Di sisi lain, sejumlah peserta audiensi mengaku masih mempertanyakan kondisi infrastruktur jalan di beberapa wilayah Kabupaten Sukabumi yang dinilai belum optimal, termasuk kualitas pekerjaan proyek dan efektivitas pengawasan dari dinas teknis terkait.


Masyarakat berharap pola komunikasi antara pemerintah daerah dan media dapat dibangun lebih terbuka, profesional, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas publik. Sebab keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum semata, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui jalannya pemerintahan dan penggunaan uang negara secara transparan.


Sumber: Humas MIO Sukabumi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update