CNEWS | SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA — Polemik dugaan penghilangan jejak sejarah kembali mencuat di wilayah perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Gunung Monako, Desa Sibarau, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Setelah sebelumnya kawasan tersebut disorot akibat dugaan kerusakan wilayah sempadan sungai, kini pihak manajemen perkebunan kembali menjadi perhatian publik terkait keberadaan situs makam bersejarah milik Opung Panglima Raja Nunut Purba Tondang yang disebut-sebut berubah narasi menjadi “mitos”.
Sorotan itu muncul setelah ditemukannya papan penanda di lokasi yang bertuliskan:
“PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Gunung Monako NKT 6 MITOS AREA MAKAM OPUNG PANGLIMA RAJA NUNUT PURBA TONDANG – High Conservation Value.”
Tulisan tersebut memicu reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh adat karena dianggap berpotensi mengaburkan fakta sejarah yang selama ini diyakini turun-temurun oleh keturunan Raja Nunut Purba Tondang dan masyarakat sekitar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “situs” merupakan lokasi atau tempat terjadinya suatu peristiwa bersejarah, sedangkan “mitos” merujuk pada cerita tradisional atau kepercayaan yang belum tentu berbasis fakta sejarah. Perbedaan makna tersebut dinilai sangat mendasar dan sensitif, terlebih menyangkut makam leluhur yang masih diakui keberadaannya oleh garis keturunan keluarga dan masyarakat adat setempat.
Warga menilai penggunaan istilah “mitos” pada area makam berpotensi menimbulkan tafsir bahwa keberadaan situs tersebut tidak memiliki dasar sejarah yang kuat. Padahal, menurut keterangan masyarakat, keturunan Panglima Raja Nunut Purba Tondang hingga kini masih tersebar di wilayah Serdang Bedagai dan beberapa daerah lain di Sumatera Utara.
Persoalan ini kini dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam regulasi tersebut, setiap tindakan perusakan, pengubahan bentuk, pemindahan, maupun perubahan fungsi terhadap situs bersejarah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Pasal 105 UU Cagar Budaya menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, perubahan fungsi ruang situs tanpa izin pemerintah juga dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Gunung Monako terkait alasan penggunaan istilah “mitos” pada papan penanda lokasi makam tersebut.
Masyarakat meminta pemerintah daerah, instansi kebudayaan, serta aparat penegak hukum turun langsung melakukan verifikasi historis dan kajian akademik terhadap keberadaan situs makam Panglima Raja Nunut Purba Tondang agar tidak terjadi dugaan penghilangan identitas sejarah dan budaya lokal.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penghormatan terhadap sejarah, warisan leluhur, serta perlindungan situs budaya yang dijamin undang-undang di Indonesia. ( Tim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar