-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

TANAH BINA MARGA DIDUGA “DISULAP” JADI LADANG SEWA LIAR, POTENSI KERUGIAN DAERAH MENGANGA

Senin, 04 Mei 2026 | Senin, Mei 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-04T07:37:09Z


CNEWS, JAKARTA BARAT — Dugaan praktik penyalahgunaan aset negara mencuat dari wilayah Jalan Kembang Kerep, Jakarta Barat. Tanah yang tercatat sebagai aset resmi Dinas Bina Marga sejak tahun 2017, diduga kuat masih dimanfaatkan secara komersial oleh pihak tertentu melalui penyewaan kios-kios dengan nilai fantastis, tanpa kejelasan aliran pendapatan ke kas daerah.


Hasil investigasi tim media mengungkap indikasi serius adanya praktik “sewa gelap” di atas aset milik pemerintah tersebut. Tarif sewa yang dipatok berkisar antara Rp35 juta hingga Rp37 juta per kios per tahun. Dengan estimasi terdapat 8 hingga 10 kios aktif, potensi perputaran uang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya—namun tidak jelas apakah seluruhnya tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Aset Negara, Dikelola Seperti Milik Pribadi?


Berdasarkan penelusuran dokumen serta keterangan warga sekitar, lahan strategis yang berada di jalur menuju akses tol itu telah lama berstatus sebagai aset Bina Marga. Namun ironisnya, aktivitas ekonomi berupa penyewaan kios terus berjalan tanpa transparansi.


Konfirmasi awal diperoleh saat tim mendatangi kantor Suku Badan (Suban) Aset di Gedung A lantai 10 Kantor Walikota Jakarta Barat. Seorang petugas bernama Agus mengakui status lahan tersebut setelah melakukan komunikasi internal dengan pihak Bina Marga.


“Saya telpon rekan di Bina Marga, dan dibenarkan itu aset mereka sejak 2017,” ujar Agus, Senin (4/5/2026).


Pengakuan ini menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan pengelolaan aset negara yang tidak sesuai prosedur.


Birokrasi Tertutup: “Rapat” Jadi Tameng


Upaya konfirmasi lanjutan justru menemui jalan buntu. Di kantor Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat (Gedung B lantai 9), pintu kantor tertutup rapat tanpa respons dari petugas. Tidak ada satu pun pejabat yang bersedia memberikan keterangan, meski awak media telah menunggu dalam waktu yang cukup lama.


Situasi serupa terjadi di Suban Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP). Selama hampir dua minggu, staf pelayanan bernama Dafa berulang kali memberikan jawaban normatif: pejabat yang berwenang disebut “sedang rapat” atau “sedang keluar.”


Alasan yang berulang ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menghindari pertanggungjawaban publik.


Dugaan Pengaburan Informasi dan Diskreditasi Jurnalis


Kontroversi semakin memuncak saat staf tersebut menyebut nama “Johni” sebagai pejabat terkait, bahkan mengklaim yang bersangkutan adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Barat.


Pernyataan itu langsung dibantah oleh wartawan yang tergabung dalam tim investigasi.


“Saya anggota PWI, dan tidak pernah ada Ketua PWI Jakarta Barat bernama Johni. Ini informasi menyesatkan dan berpotensi mendiskreditkan profesi jurnalis,” tegas Rohi, anggota PWI yang terlibat dalam peliputan.


Pernyataan yang tidak berdasar tersebut dinilai sebagai bentuk pengaburan fakta sekaligus upaya melemahkan kredibilitas media.


Pelanggaran Berlapis: Dari UU KIP hingga Dugaan Korupsi


Kasus ini mengarah pada sejumlah dugaan pelanggaran serius yang tidak bisa dipandang remeh:


  • Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
    Penolakan memberikan informasi, menutup akses, hingga memberikan keterangan yang tidak akurat bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Indikasi Penyalahgunaan Aset dan Wewenang
    Jika terbukti bahwa aset negara dimanfaatkan secara komersial tanpa mekanisme resmi dan hasilnya tidak masuk ke kas daerah, maka terdapat potensi tindak pidana korupsi.
  • Maladministrasi dan Pelayanan Publik Buruk
    Sikap aparatur yang tidak profesional, menghindari konfirmasi, serta tidak transparan mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.
  • Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab


Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan krusial yang hingga kini belum mendapatkan jawaban:


  • Siapa pihak yang mengelola dan menerima hasil sewa kios tersebut?
  • Apakah ada perjanjian resmi atau kontrak pemanfaatan aset?
  • Mengapa aset milik pemerintah dibiarkan dikelola tanpa transparansi?
  • Ke mana aliran dana ratusan juta rupiah setiap tahunnya?


Publik berhak mengetahui dan pemerintah wajib menjawab.


Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum


Munculnya kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya di wilayah Jakarta Barat. Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset tersebut.


Jika tidak ditindak tegas, praktik serupa dikhawatirkan terjadi di banyak titik lain dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala yang lebih besar.


Kasus ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif—ini menyangkut integritas pengelolaan aset publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sumber: Tim Investigasi
Reporter: Edo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update