Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

Terbongkar Jaringan Judi Online Slot Di Pelabuhan Tanjung Priok: Mahasiswa Jadi Operator, Transaksi via WhatsApp dan Dompet Digital Terkuak

Kamis, 23 April 2026 | Kamis, April 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-22T17:54:33Z


CNEWS, Jakarta — Komitmen pemberantasan kejahatan siber kembali ditegaskan aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik perjudian online jenis slot yang beroperasi secara masif melalui media sosial dan situs daring, dengan menyasar masyarakat luas, termasuk kalangan muda.


Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan seorang tersangka berinisial ZF (24) yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa dan diduga berperan aktif sebagai operator sekaligus pemasar situs judi online.


Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui patroli siber intensif pada 12 April 2026. Kepala Satreskrim AKP A. A. Ngurah Made Pandu menjelaskan bahwa pihaknya menemukan pola aktivitas mencurigakan berupa promosi judi online yang tersebar di berbagai grup WhatsApp.


“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapati adanya promosi aktif situs judi online melalui grup WhatsApp yang berisi tautan langsung ke platform perjudian serta informasi rekening untuk transaksi,” ujar AKP Pandu, Senin (20/4/2026).


Grup WhatsApp bernama “Bloodline Injek” menjadi salah satu sarana utama pelaku dalam menjalankan aksinya. Di dalam grup tersebut, tersangka menyebarkan link situs judi slot serta memfasilitasi proses deposit melalui sejumlah rekening bank dan dompet digital.


Untuk memastikan praktik ilegal tersebut, petugas melakukan penyamaran dengan mengakses situs yang dipromosikan dan melakukan deposit sebesar Rp50.000. Hasilnya, terbukti bahwa situs tersebut aktif menjalankan transaksi perjudian online.


Pengembangan kasus kemudian mengarah pada lokasi persembunyian pelaku. Pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Satreskrim berhasil mengamankan tersangka di sebuah ruko di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat.


Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta tangkapan layar situs judi online yang digunakan untuk operasional. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.


Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum menuju tahap persidangan.


Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas utama, mengingat dampaknya yang semakin meluas dan menyasar generasi muda melalui platform digital.


“Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya. Kami akan terus melakukan patroli siber dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian online,” tegas AKP Pandu.


Kasus ini kembali membuka fakta bahwa praktik judi online kini semakin terorganisir dan memanfaatkan celah teknologi komunikasi. Oleh karena itu, sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai kejahatan digital yang kian meresahkan secara nasional.


Sumber: Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter: Edo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update