Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Paskah

Iklan Paskah

“Diduga Ada ‘Permainan Tender’ Rp32 Miliar: Pemenang Lelang Dibatalkan Sepihak, Satker PJN Wilayah IV Terancam Digugat ke PTUN”

Minggu, 19 April 2026 | Minggu, April 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-19T10:56:08Z


CNEWS | Medan — Dugaan praktik tidak transparan dalam proses pengadaan proyek negara kembali mencuat. Kali ini, pembatalan mendadak terhadap pemenang tender senilai lebih dari Rp32 miliar oleh panitia lelang di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara melalui Satker PJN Wilayah IV memicu protes keras dan ancaman gugatan hukum.


Perusahaan pemenang, PT MIS, mengaku dirugikan secara materiil dan reputasi setelah status kemenangan mereka dalam tender proyek strategis nasional tiba-tiba dibatalkan tanpa penjelasan yang sah.


Pemenang Diumumkan, Lalu Dibatalkan Tanpa Alasan


Direktur PT MIS, Imanuel Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya secara resmi diumumkan sebagai pemenang tender pada 26 Maret 2026 melalui sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Proyek tersebut merupakan paket preservasi jalan dan jembatan ruas:


Lawe Pakam (Batas Provinsi Aceh)

Kutabuluh

Batas Kota Sidikalang

Batas Kota Kabanjahe


dengan nilai pagu anggaran lebih dari Rp32 miliar untuk tahun anggaran 2026.


Namun kejanggalan mulai muncul setelah penetapan pemenang.


“Anehnya, setelah diumumkan sebagai pemenang, kami tidak pernah menerima kelanjutan proses seperti tanda tangan elektronik maupun SPPJ. Ini tidak lazim dalam proses tender resmi,” ungkap Imanuel.


Dipanggil, Lalu Dibatalkan Sepihak


Setelah berulang kali melakukan konfirmasi, PT MIS akhirnya dipanggil oleh pihak Satker melalui PPK 4, Bangun Situmorang, pada 13 April 2026.


Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan justru menerima keputusan mengejutkan: status mereka sebagai pemenang tender dibatalkan tanpa alasan yang jelas.


“Jelas kami dirugikan. Kami sudah mengeluarkan biaya untuk jaminan penawaran, survei lokasi, hingga persiapan mobilisasi awal. Tiba-tiba dibatalkan tanpa dasar yang transparan,” tegas Imanuel.


Diduga Langgar Aturan Pengadaan Negara


Ketua DPD Jaringan Informasi Nasional Sumatera Utara, Hermanto MT Simanjuntak, menilai pembatalan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 83.


Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pembatalan tender setelah penetapan pemenang hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, antara lain:


Ditemukan dokumen palsu

Terjadi praktik KKN

Anggaran dibatalkan

Keadaan kahar (force majeure)

Penawaran melebihi HPS dan negosiasi gagal


“Jika tidak memenuhi syarat itu, pembatalan bisa dianggap melanggar hukum. Pemenang berhak menggugat,” tegas Hermanto.


Terbuka Jalur Gugatan: PTUN hingga Perdata


Hermanto menjelaskan bahwa langkah hukum yang dapat ditempuh PT MIS antara lain:


Sanggah banding ke KPA dalam waktu 5 hari kerja


Gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) karena keputusan tersebut merupakan keputusan administrasi negara


Gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata atas dasar perbuatan melawan hukum


Selain itu, dugaan maladministrasi juga dapat dilaporkan ke LKPP melalui kanal pengaduan resmi.


“Jika terbukti, panitia lelang bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencopotan jabatan,” tambahnya.


Minim Transparansi, Pejabat Bungkam


Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Pokja maupun PPK 4, Bangun Situmorang, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Satker PJN Wilayah IV maupun panitia lelang.


Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses pembatalan tender.


Indikasi Konspirasi Menguat


Sejumlah pihak menilai pembatalan sepihak tanpa dasar yang transparan membuka ruang kecurigaan adanya praktik:


Intervensi pihak tertentu

Permainan proyek

Pengkondisian ulang pemenang tender


Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini berpotensi menjadi skandal serius dalam pengelolaan proyek infrastruktur negara.


Penyedia Siap Tempuh Jalur Hukum


PT MIS menegaskan tidak akan tinggal diam dan tengah menyiapkan langkah hukum untuk menuntut keadilan.


“Kami minta transparansi. Jika tidak ada alasan yang sah, kami akan tempuh jalur hukum, termasuk ke PTUN,” tegas Imanuel.


Catatan Redaksi

Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama kepercayaan publik.


Pembatalan tender tanpa alasan sah bukan hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga mencederai integritas sistem pengadaan nasional.


CNEWS akan terus menginvestigasi dan mengawal kasus ini hingga terungkap fakta sebenarnya di balik pembatalan tender Rp32 miliar tersebut.( Anto Juntak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update